Cianjur, - H. Agus Chandra, SE ketua BUMDES Sinar Harapan Rakyat desa Cikaroya kecamatan Warungkondang mendatangi kantor DPMD kabupaten Cianjur, tujuannya untuk berkonsultasi mengenai mengenai penggunaan dana BUMDES, karena takut salah dalam penggunaannya, apalagi sekarang ada anggaran 20% dari dana desa (DD) untuk ketahanan pangan yang harus dikelola oleh BUMDES, untuk itulah ketua ketua BUMDES berkoordinasi dengan Dinas DPMD yang berlangsung, Selasa (08/07/2025)
Dendi Rinaldi Kabid Bina Administrasi Desa DPMD saat ditemui di kantor nya mengatakan, Kalau saat ini sudah disalurkan dana desa (DD) untuk tahap satu sudah 100% diterima, jadi diantaranya memang yang disalurkan itu terkait dengan penyertaan modal pada BUMDES untuk ketahanan pangan, termasuk diantaranya seluruh desa-desa di Warungkondang juga sudah terima Dana Desa (DD) tahap satunya, memang ada di situ penyertaan modal untuk BUMDES, seyogyanya memang hari ini sudah disampaikan mengenai kaitan itu kepada BUMDES melalui metode transfer. Untuk progressnya memang belum ada report yang spesifik per desa apakah tahap ini berapa desa yang sudah di transfer ke BUMDesa berapa desa yang masih dalam proses menunggu, kemudian juga beberapa desa yang memang hari ini masih menunggu proses di tahap desa, tapi seyogyanya hari ini modal itu sudah terdistribusikan, bahkan di beberapa desa ini menyampaikan ke kami sudah berjalan, terkait dengan kendala-kendala yang terjadi memang intinya bahwa kita semangat kita tahun sekarang adalah mentransformasikan pengelolaan ketahanan pangan kepada BUMDES, kita berharap bahwa karena ini kita bicara tentang pola tanam bagaimana juga tentang pola pemulihan dan sebagainya BUMDES kan butuh waktu untuk proses, sebaiknya memang dari awal kita arahkan untuk modal ketahanan pangan ini dikucurkan ditahap satu. Nanti terkait kendala-kendala yang ditemukan di lapangan, kita prosedur saja. Jadi kita menunggu hasil monev Kecamatan, nanti kalau hasil monev nya sudah disampaikan kepada kami kita bisa kaji mana yang perlu kita bina kemudian bisa kita jadikan proses penyaluran tahap duanya, selanjutnya mana juga yang sudah bisa di rekomendasikan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
"Untuk anggaran ketahanan pangan ini kita punya sistem, dari awal memang sudah berjudul, jadi ketika satu anggaran sudah ditandai, digunakan untuk kegiatan spesifik artinya kegiatan tersebut lah yang harus dibiayai, kalaupun memang ada perubahan kebijakan penggunaannya tetap kita punya mekanisme perubahan anggaran harus dirubah dulu anggaran tersebut, jadi saya pikir kita sudah sangat dikuatkan dengan prosedur dan sebagainya tinggal nanti bagaimana desa mengimplementasikan itu, mungkin ada persepsi-persepsi yang kurang baik di masyarakat ini juga distruktur pemerintah karena memang kita harus akui bahwa ketahana pangan ini cukup besar masing-masing desa, cukup rentan juga tapi insyaallah posisi pengawasan kita secara sistem dan juga secara struktur kita sudah dapat terus diperbaiki," ungkap Dendi.
Sementara di tempat yang sama H. Agus Chandra, SE ketua BUMDES Sinar Harapan Rakyat desa Cikaroya menuturkan, saya sebagai ketua BUMDES sudah membuat studi kelayakan yang dikeluarkan oleh DPMD saya harus membuat laporan kenapa tidak ada pelaksanaan kegiatan BUMDES desa Cikaroya ini, mengingat dananya kan belum keterima, oleh karena itu saya selalu menanyakan jangan sampai nanti kena masalah, lalu menurut beliau bahwa yang penting laporan nihil saja karena memang belum ada dan belum bisa bergerak untuk mengadakan ketahanan ketahanan pangan, karena belum dicairkan oleh pihak Desa, menurut DPMD pada saat studi kelayakan itu kalau dananya memang sudah cair dari pemerintah itu memang harus segera dicairkan ke BUMDES karena saya sendiri kan sudah punya schedule, baik schedule perencanaan pembelanjaan, baik penyewaan maupun operasional dan lain sebagainya, nah ini juga banyak yang harus dijawab kalau memang ini ada terlambatkan keuangannya berarti kan schedule saya cash flow nya juga jadi berantakan gitu kan, sehingga saya khawatirnya kena beban akhirnya saya koordinasi dengan DPMD, karena DPMD yang mengeluarkan studi kelayakannya," tuturnya.
Saya mendapat petunjuk dari DPMD, bahwa pertama-tama saya harus menyampaikan surat kepada kepala desa untuk segera dicairkan, yang kedua saya harus mengadakan musdes, saya sudah melakukan musdes dan menurut informasi dari kepala desa akan segera dicairkan ke dana BUMDES tapi enggak tahu kapan, karena sampai sekarang juga belum. Namun selama ini saya sudah menanyakan ke pihak desa, baik dengan surat, baik melalui wash Up dan telepon itu sudah sering, terus juga sudah mengadakan musdes dan hasilnya bahwa dana akan segera dicairkan dan dana BUMDES itu harus diterima dari rekening Desa ke rekening BUMDES, artinya baik transfer ataupun penerimaan tidak boleh dari rekening pribadi," pungkas H. Agus.
(Najib)