SURAT TUGAS DIGITAL
Surat Tugas Digital ini sengaja dibuat demi kenyamanan dari Narasumber diharapkan narasumber agar bisa langsung mengakses Tugas wartawan Kami.
Dengan ini, kami memberikan tugas kepada wartawan yang namanya tertulis di bawah untuk melaksanakan peliputan dan mencari berita, serta mencari Iklan/Advetorial dan atau sejenisnya guna kelancaran dan produktifitas media PanamburInvestigasi.com
Nama dalam surat tugas ini dalam tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang PERS, pasal 18 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut :
“setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)”
Surat tugas ini berlaku sampai dengan tanggal 01 Januari 2026
Untuk itu, diharapkan kerjasama dari semua pihak, agar dapat memberikan kemudahan kepada Jurnalis kami dalam melaksanakan tugas jurnalistik yang diberikan.
Nama-Nama Wartawan/i Yang bertugas :
1. AANG ABDUL RASYID
2. DENDA PRATAMA
3. AJANG ABDUL RAHMAN
4. INDRA FUJI
5. CECEP KUSMANA
6. YOGI APRIYANTO
7. MUHAMAD HAMZAH GUMILAR
8. NAJIB
9. SEPTA AHMAD DANI
10. ANANG SURYANA
11. R.IYAN MUFTI
12. ILHAM
13. PANDAPOTAN BUTAR BUTAR
14. RIAN ABAS
15. DUDU BADRUDIN
16. PARLUHUTAN MANULU
17. HORAS SITORUS
18. SAMUEL A SIMANJUNTAK
19. SUHERMAN MANES
20. M NAUFAL RAMDANI
21. WAWAN GUNAWAN
22. EKO WAHYUDI
23. SUBUR HERMAWAN
24. SHERLY SITUMORANG
25. RAMLI HAMJA SAJA
26. AJANG ABDUL RAHMAN
27. FAHRI F A