CIANJUR, – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus yang mengkhawatirkan, yaitu pelaku yang mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN). Kasus ini berhasil diungkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam terhadap laporan korban.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, Kompol Nova Bhayangkara, menjelaskan bahwa laporan pertama diterima pada 11 September 2025 dari seorang perempuan bernama Liza Khairiyah. Menurut kronologi yang diungkapkan, korban berkenalan dengan pelaku yang berinisial MA melalui sebuah aplikasi kencan online pada Mei 2025.
“Dalam komunikasinya, pelaku mengaku sebagai anggota BIN. Hal ini berlangsung hingga akhirnya pada 25 Agustus 2025, pelaku mengajak korban untuk bertemu di Cianjur,” ujar Kompol Nova, (19/9/2025).
Korban yang telah diperdaya pun menyetujui ajakan tersebut. Ia berangkat dari Depok dan tiba di Cianjur sekitar pukul 10.30 WIB. Pertemuan mereka terjadi di sebuah hotel di Jalan Dr. Muwardi Bypass, Kabupaten Cianjur, di mana mereka kemudian menginap selama dua hari.
Insiden pencurian terjadi pada pagi hari Rabu, 27 Agustus 2025. Sekitar pukul 05.00 WIB, korban dibangunkan oleh MA dan diminta segera mandi dengan alasan anak pelaku akan datang ke hotel.
“Saat korban selesai mandi, pelaku sudah tidak ada di kamar. Korban kemudian menyadari bahwa sejumlah barang berharganya raib,” jelas Nova.
Barang-barang yang hilang berupa satu unit handphone merek Samsung, satu unit laptop, dua buah cincin emas putih, dan satu buah gelang emas kuning.
Mendapat laporan tersebut, jajaran Sat Reskrim Polres Cianjur langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berdasarkan investigasi, identitas pelaku berhasil diidentifikasi.
“Pada Kamis, 11 September 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, kami berhasil mengamankan tersangka MA yang sedang berada di rumah mertuanya di wilayah Cianjur. Selanjutnya, langsung kami lakukan penahanan,” papar Kasat Reskrim.
Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan mengaku sebagai anggota BIN untuk membangun kepercayaan dan hubungan dengan korban. Setelah korban lengah, tersangka mengambil kesempatan untuk melarikan barang-barang berharga milik korban.
Tersangka MA dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Melalui kesempatan ini, Kompol Nova Bhayangkara juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada.
“Kami menghimbau agar masyarakat berhati-hati dalam berkenalan dengan orang yang belum dikenal, terlebih jika mengaku-ngaku sebagai anggota institusi tertentu. Telitilah kembali identitasnya dan jangan mudah terlena oleh janji atau pengakuan semata,” pungkasnya.
Nang