CIANJUR, – Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, menegaskan bahwa rehabilitasi dan rekonstruksi kawasan sempadan sungai yang mengalami longsor di sekitar Perumahan Belka Residens merupakan tanggung jawab penuh pihak pengembang (developer). Pernyataan ini disampaikan usai audiensi dengan perwakilan warga pada Senin (21/10/2025).
Bupati mengungkapkan, berdasarkan hasil audiensi, kawasan yang longsor masih berada dalam wilayah kewajiban developer. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya indikasi pelanggaran karena pembangunan dilakukan di luar ketentuan batas sempadan sungai yang telah ditetapkan pemerintah.
“Dari hasil pertemuan didapatkan bahwa kawasan tersebut masih menjadi wilayah kewajiban developer. Ternyata pembangunannya di luar dari ketentuan yang seharusnya. Pihak developer seharusnya melihat batas-batas sempadan yang ditetapkan pemerintah,” tegas Wahyu.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa wilayah terdampak termasuk dalam jalur Sungai Citarum, sehingga kewenangannya juga melibatkan pemerintah pusat. Pemerintah Daerah (Pemda) Cianjur akan segera berkoordinasi dengan pihak developer yang disebutkan tidak hadir dalam pertemuan tersebut, serta dengan pemerintah provinsi dan pusat untuk membahas langkah-langkah penanganan.
“Kita akan komunikasikan lebih lanjut dengan developer. Termasuk juga dengan pemerintah provinsi dan pusat, karena wilayah ini masih satu jalur dengan Sungai Citarum,” ujarnya.
Wahyu juga menyoroti dugaan pelanggaran jarak sempadan sungai. Aturan menetapkan jarak minimal pembangunan dari tepi sungai di wilayah perkotaan adalah 15 meter. Namun, developer diduga hanya memberikan jarak sekitar 10 meter.
“Sanksinya nanti kita kaji dulu. Kalau bangunan terbukti melanggar sempadan sungai, bahkan tanpa izin, maka itu bisa dikategorikan bangunan liar dan akan ditertibkan,” tegas Bupati.
Di sisi lain, Budi, selaku Ketua RW setempat, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Bupati dalam audiensi yang diminta warga. Ia menjelaskan bahwa longsoran di sepanjang sungai telah mencapai kondisi krusial, mengancam rumah warga dan sebuah masjid yang lokasinya sudah di tepi jurang.
“Alhamdulillah, warga setempat sempat melakukan swadaya dengan membuat bronjong sepanjang 100 meter. Sementara kita hentikan dulu karena ada kendala dana,” ujar Budi.
Menurutnya, selama ini biaya pemeliharaan fasilitas seperti jalan yang rusak, Penerangan Jalan Umum (PJU), dan pengelolaan sampah ditanggung bersama melalui swadaya masyarakat. Ia berharap, melalui audiensi ini, developer dapat memenuhi kewajibannya dalam memperbaiki dan memelihara fasilitas tersebut.
“Kami meminta Bupati agar developer bisa memenuhi kewajibannya pada warga kami. Seharusnya pemeliharaan adalah tanggung jawab perusahaan, bukan kami. Dengan demikian, iuran warga bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan lain, seperti membeli mobil ambulan dan yang lainnya,” harap Budi.
Warga Perumahan Belka Residens yang terdampak berharap pemerintah tidak lepas tangan meskipun tanggung jawab utama ada pada developer.
“Kami paham ini tanggung jawab developer, tapi kami juga warga Cianjur. Kami berharap tetap dibantu karena ini menyangkut keselamatan,” ujar salah seorang warga.
Pemerintah Daerah berkomitmen untuk terus mendampingi warga dan memastikan developer menunaikan kewajibannya, sambil mengkaji sanksi lebih lanjut atas dugaan pelanggaran yang terjadi.
Nang.
