CIANJUR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur kembali menorehkan prestasi dengan mengungkap peredaran narkotika jenis ganja kering seberat 6,442 kilogram. Operasi yang digelar pada awal Oktober 2025 ini berhasil mencegah beredarnya puluhan miliar rupiah narkoba di masyarakat dan mengamankan tiga tersangka, salah satunya adalah residivis.
Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Tatang Sunarya, S.E., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kewaspadaan masyarakat. Pada Minggu (5/10/2025), polisi menerima laporan mengenai aktivitas mencurigakan terkait kepemilikan ganja di kawasan Pacet.
“Berdasarkan laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan. Pada Senin pagi (6/10/2025), kami berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial AR di sebuah kebun di belakang kawasan Villa Green Aple, Desa Gadog, Kecamatan Pacet,” ujar AKP Tatang dalam konferensi persnya, Rabu (15/10/2025).
Saat digeledah, dari AR diamankan satu karung putih berisi enam paket besar ganja yang dibungkus lakban coklat, dua paket sedang dalam plastik hitam, dan satu plastik bening kecil berisi ganja. Total berat ganja yang berhasil diamankan dari AR adalah 6,442 kg.
Pengembangan dari keterangan AR membawa polisi menangkap dua rekannya, yaitu FSP dan HS. Dari pengakuan para tersangka, ganja tersebut didatangkan langsung dari Aceh dengan menyewa mobil dari Cianjur.
“Modusnya, mereka membawa sekitar 10 kilogram ganja. Sebanyak 3 kilogram lainnya telah lebih dulu dikirim ke Jakarta atas perintah BD, seorang bandar dari Sumatera,” papar AKP Tatang.
Yang lebih mencengangkan, mata rantai peredaran narkoba ini ternyata masih terhubung hingga ke dalam lembaga pemasyarakatan. AR yang merupakan residivis kasus serupa mengaku menerima tawaran kerja dari bandar di Sumatera melalui seorang perantara berinisial JJ yang saat ini sedang menjalani hukuman di lapas.
“Mereka dijanjikan imbalan dengan uang muka sebesar Rp1 juta dan akan dibayar lunas setelah semua barang terjual. AR dan kawan-kawannya ini adalah kaki tangan yang bertugas mendistribusikan ganja di wilayah Pacet, sekitarnya, dan sebagian Cianjur,” tambahnya.
Berdasarkan harga pasaran, satu gram ganja kering dijual dengan harga antara Rp50.000 hingga Rp100.000. Dengan berat 6,442 kg, nilai barang bukti yang disita polisi ini diperkirakan mencapai sekitar Rp600 juta.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras sekaligus bukti komitmen Polres Cianjur dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, yang tidak segan memanfaatkan residivis dan diatur dari dalam penjara sekalipun.
Nang.
