BSMoBSMlBSYlTpG8Tfd5TfM5BA==

Saksi JPU Ungkap Temuan Barang Bukti Kaleng di Kasus Penyiraman Air Keras Sukabumi


SUKABUMI, – Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras di Sukabumi kembali digelar di pengadilan setempat, Rabu (15/10/2025). Pada persidangan kali ini, majelis hakim memeriksa satu orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Saksi yang bernama Deden memberikan keterangan mengenai kronologi kejadian yang ia saksikan. Deden menerangkan bahwa ia mengetahui tentang perkara tersebut.


“Saksi melihat korban sudah disiram air keras. Korban berteriak di jalan dan kemudian dikerumuni warga sekitar. Kejadian itu saya lihat saat mau berangkat kerja,” ujar Deden di hadapan majelis hakim, seperti disampaikan kembali oleh Tiem, kuasa hukum korban dari kantor hukum DRH & Partner.


Meski mengaku tidak mengenal terdakwa, saksi JPU ini menyebutkan temuan kunci dalam kasus ini. Ia mengungkap adanya barang bukti berupa sebuah kaleng makanan kucing.


“Saksi menemukan barang bukti berupa kaleng makanan kucing yang diduga digunakan terdakwa untuk menyimpan air keras dan digunakan untuk melakukan penyiraman kepada kedua korban,” jelas Tiem.


Kuasa hukum korban dari kantor hukum DRH & Partner, Galuh & Fadil, menyampaikan bahwa sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali pada Rabu, 22 Oktober 2025. Agenda sidang mendatang adalah pemeriksaan terhadap terdakwa.


Di sisi lain, Terdakwa Yuri dalam persidangan hari ini menyampaikan niatnya untuk menghadirkan saksi yang dapat meringankan, yaitu seorang security hotel.


Majelis Hakim pun memberikan penegasan terkait jadwal tersebut. Hakim menyampaikan bahwa jika nanti saksi meringankan dari terdakwa tidak hadir pada sidang mendatang, agenda tetap akan berlanjut pada pemeriksaan terhadap terdakwa.


Najib

Type above and press Enter to search.