BSMoBSMlBSYlTpG8Tfd5TfM5BA==

46 Calon PPPK Paruh Waktu Cianjur Tertunda, Diduga Temukan Ijazah Palsu


CIANJUR, – Sebanyak 46 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Cianjur tertunda proses penetapannya. Penundaan ini menyusul temuan masalah administrasi dan data, termasuk dugaan penggunaan ijazah aspal (asli tapi palsu).


Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cianjur, Andi Juandi, mengungkapkan bahwa dari total 7.007 calon peserta, puluhan orang tersebut mengalami kendala dalam kelengkapan dan keabsahan dokumen.


"Terdapat beberapa kendala, mulai dari kesalahan pengisian Data Riwayat Hidup hingga ketidaksesuaian data ijazah dengan sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN)," jelas Andi, Rabu 5 November 2025.


Menurutnya, persoalan paling serius adalah teridentifikasinya ijazah yang diduga aspal. Beberapa calon peserta diduga menggunakan ijazah S1 yang tidak terdaftar dalam sistem BKN saat diverifikasi.


"Temuan ini tentu menjadi perhatian serius. Integritas dokumen adalah hal mutlak yang tidak bisa ditoleransi," tegas Andi.


BKPSDM Cianjur kini tengah berkoordinasi dengan BKN untuk melakukan klarifikasi dan memfasilitasi perbaikan data bagi calon peserta yang mengalami kesalahan administrasi tanpa unsur pemalsuan.


Namun, Andi menegaskan bahwa perubahan data tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh pemerintah daerah. Prosesnya harus melalui persetujuan dan verifikasi ulang dari BKN.


"Kami telah mengirimkan surat kepada BKN untuk meminta perbaikan data. Bagi yang tidak kunjung melengkapi atau terbukti menggunakan dokumen palsu, statusnya akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," imbuhnya.


Pemerintah daerah memberikan batas waktu hingga Desember 2025 untuk menyelesaikan seluruh kendala administrasi ini. Kebijakan ini sejalan dengan perpanjangan waktu yang diberikan Kementerian PAN-RB agar proses penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat tuntas sebelum Januari 2026.


"Jika hingga batas waktu yang ditetapkan belum ada penyelesaian, maka yang bersangkutan tidak dapat dilantik. Ini konsekuensi yang harus dihadapi," pungkas Andi.


Ia juga mengingatkan bahwa kasus serupa pernah terjadi pada rekrutmen PPPK tahap pertama, meski dalam jumlah terbatas. Pemerintah daerah berkomitmen menjaga integritas proses rekrutmen dengan menindak tegas setiap pelamar yang terbukti memanipulasi dokumen.


Nang.

Type above and press Enter to search.