BSMoBSMlBSYlTpG8Tfd5TfM5BA==

BKD DPRD Depok Memberhentikan Sementara TR Dan RK Selama Proses Hukum


Depok. Panambur.com.- Badan Kehormatan Dewan (BKD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok,  Hj. Qonita Lutfiyah, SE., M.M., menggelar Konferensi Pers , diruang BKD. Senin (10/11/2025). untuk menyampaikan perkembangan terkini terkait kasus hukum yang menimpa salah satu anggota DPRD Depok Saudara TR dan RK.


Qonita menjelaskan bahwa proses penanganan kasus TR telah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan mekanisme BKD. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pembahasan internal, BKD memutuskan untuk menjatuhkan sanksi sedang kepada TR.


Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa BKD berkomitmen menegakkan disiplin dan kode etik anggota DPRD secara profesional dan tanpa pandang bulu.


"BKD bekerja dengan transparansi dan profesional. Saat ini kami tengah menangani dua kasus, yakni kasus TR dan RK,” ungkap Qonita dalam konferensi pers.


"Keputusan ini bersifat final dan sudah kami sampaikan dalam rapat paripurna DPRD. Kami juga merekomendasikan kepada pimpinan DPRD dan Fraksi PKB untuk menindaklanjuti  yang bersangkutan dari alat kelengkapan Dewan,” jelasnya.

 

Sementara itu, untuk kasus RK, Qonita menuturkan bahwa prosesnya masih berada dalam ranah hukum pidana. Karena itu, BKD menghormati proses hukum yang sedang berjalan.


Ketua BKD, Qonita Lutfia, menegaskan pihaknya masih menunggu putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkra).


Meskipun demikian, langkah tegas sudah kami ambil, pemberhentian sementara, serta penghentian tunjangan dan gajinya telah dilakukan dan disurati kepada Walikota dan Gubernur Jawa Barat.


RK,  anggota DPRD Kota Depok yang telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas kasus asusila oleh hakim Pengadilan Negeri Depok beberapa waktu lalu, pihak BKD pada prinsipnya masih menunggu putusan Inkra Pengadilan. (NS).

Type above and press Enter to search.