Depok. Panambur.com. - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang ketiga Tahun sidang 2025 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Depok, jalan Boulevard Grand Depok City (GDC), Senin (10/11/2025). resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Depok Ade Firmansyah dan dihadiri oleh Wali Kota Depok DR. H. Supian Suri, M.M., jajaran Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, kepala perangkat daerah, serta sejumlah awak media
Agenda strategis ini juga dirangkai dengan persetujuan bersama Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026, yang menjadi dasar penyusunan APBD Kota Depok.
Rapat Paripurna juga mendengarkan laporan dari para ketua Bangar. Skala prioritas anggaran akan di utamakan pada ,
Pelayanan dasar, pendidikan dan kesehatan, Infrastruktur dan lingkungan
Ekonomi dan Pangan .
Diharapkan Sinergi Pemerintah dan DPRD: Fondasi Tata Kelola yang Transparan
Dalam sambutannya, Wali Kota Supian Suri menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Depok atas kerja sama dan komitmen dalam merumuskan dua agenda penting tersebut.
“Sinergi yang terjalin antara DPRD dan Pemerintah Kota Depok merupakan wujud nyata dari tata kelola pemerintahan yang harmonis, transparan, dan akuntabel,”
ujar Supian Suri.
Ia menegaskan bahwa kolaborasi tersebut menjadi modal penting untuk mewujudkan pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Fokus Pembangunan 2026: Kemandirian Fiskal dan Program Prioritas
Supian menuturkan, tahun 2026 menjadi fase penting dalam pelaksanaan RPJMD Kota Depok 2025–2029 dengan visi besar “Bersama Depok Maju.”
Pemerintah Kota Depok, lanjutnya, terus memperkuat kemandirian fiskal meskipun menghadapi tantangan pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat.". Jelas Supian Suri (NS).
