BSMoBSMlBSYlTpG8Tfd5TfM5BA==

JPU Tuntut Terdakwa Penganiayaan Air Keras 8 Tahun dan 2 Tahun 10 Bulan Penjara


SUKABUMI, (10 November 2025) – Sidang lanjutan perkara penyiraman air keras kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi, Senin (10/11/2025). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan (requisitoir) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa, Hari dan Yuri.


Kuasa Hukum Korban, Dasep Rahman Hakim, menjelaskan besaran tuntutan yang diajukan jaksa. "JPU menuntut terdakwa Yuri 2 tahun 10 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara untuk terdakwa Hari, JPU menuntut 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan," ujar Dasep.


Lebih lanjut, Dasep menilai tuntutan tersebut sudah maksimal dengan mempertimbangkan peran masing-masing terdakwa. "Saya rasa tuntutan jaksa sudah maksimal diukur dari peran masing-masing para terdakwa. Kalau melihat perbuatan para terdakwa kepada korban yang terungkap di persidangan, memang peran terdakwa Hari sebagai otak pelakunya. Semua skenario beliau yang merencanakan, yang akhirnya menyeret terdakwa Yuri," paparnya.


Menanggapi pemberitaan di media sosial yang menyoroti keluhan terdakwa Yuri, Kuasa Hukum Korban memberikan klarifikasi. Dasep mengungkapkan bahwa pada saat proses penyidikan di Polresta Sukabumi, keluarga Yuri pernah melakukan pendekatan.


"Sewaktu perkara dalam tahap penyidikan, istri terdakwa Yuri beserta Penasihat Hukumnya sempat berkunjung ke keluarga korban untuk memohon maaf atas kehilapan suaminya. Korban dan keluarga secara moril memaafkan hal tersebut. Tetapi karena ini sudah diproses secara hukum, biar hukum yang menimbang sejauh mana kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa Yuri. Itu yang disampaikan korban, Ibu Yuli, pada waktu itu," jelas Dasep.


Dalam kesempatan terpisah, korban penyiraman air keras, Yuli, menyampaikan penderitaan yang dialaminya hingga kini. "Dari akibat penyiraman air keras itu, saya lebih menderita. Saya mengalami cacat permanen di bagian wajah, dada, paha, dan tangan. Harus operasi berulang kali, sampai sekarang pun belum sembuh. Ditambah anak saya menderita cacat permanen di punggung dan kepala," tutur Yuli dengan pilu.


Yuli juga menanggapi pernyataan mengenai kesulitan hidup terdakwa. "Kalau berbicara kesusahan, saya juga lebih susah. Hidup sebatang kara dengan anak, ditambah lagi penderitaan luka bakar akibat penyiraman air keras, di mana saya berbulan-bulan tidak bisa bekerja dan tidak bisa menafkahi anak," ujarnya.


Dasep menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan di PN Sukabumi adalah untuk mengukur kesalahan terdakwa secara proporsional. "Proses hukum atas nama terdakwa Yuri adalah proses di mana terdakwa dihadapkan di meja persidangan untuk diukur kesalahannya oleh majelis Hakim. Saya yakin tidak akan sama vonis hukuman yang akan dijatuhkan kepada dua terdakwa tersebut. Majelis hakim akan menimbang peran dan perbuatan mereka masing-masing," pungkas Dasep.


Menunggu putusan hakim yang dijadwalkan akan dibacakan pada sidang berikutnya.


Najib

Type above and press Enter to search.