CIANJUR, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur melakukan penertiban dan pembongkaran paksa terhadap lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Bomero Citywalk, Selasa (11/11/2025). Tindakan ini dilakukan setelah melalui proses eskalsi peringatan, mulai dari sosialisasi, Surat Peringatan SP 1, SP 2, hingga SP 3, karena pedagang dinilai enggan direlokasi ke Pasar Induk.
Aksi penertiban ini menuai kekecewaan dari para pedagang. Mereka menilai langkah pemerintah tergesa-gesa, terlebih setelah sebelumnya telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama anggota DPRD Cianjur pada Senin 10 November 2025.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, menyatakan bahwa penertiban berjalan relatif kondusif. "Sebagaimana kita lihat walaupun ada riak-riak tapi tidak anarkis, itu merupakan sebuah inspirasi dan kita juga bisa mengamankan kegiatan ini," ujarnya.
Djoko menjelaskan, barang-barang pedagang yang masih berjualan diamankan untuk proses penertiban. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menata kawasan Bomero Citywalk. Berdasarkan data, sekitar 20 pedagang masih bertahan di lokasi.
"Besok juga kita akan melakukan patroli persuasif dengan kekuatan yang ada semaksimal mungkin. Kita berharap juga media bisa ikut mendinginkan, kemudian menyampaikan bahwa ini semata-mata untuk kebaikan Cianjur secara umum," paparnya.
Djoko menekankan bahwa pro dan kontra adalah hal yang wajar. "Saya tekankan sekali lagi, ada pro dan kontra itu adalah bagian dari rohmatan lil 'alamin, asal tidak anarkis saja. Tapi kalau sudah mencoba anarkis kemudian mengganggu petugas dalam melaksanakan kewenangannya sesuai ketentuan, maka kita akan bergerak sesuai dengan kewenangan yang ada," tegasnya.
Di sisi lain, Koordinator Lapangan PKL Bomero Citywalk, Zaky Muhaimin, menyatakan pemerintah daerah seharusnya menunda penertiban hingga ada kesepakatan bersama antara pedagang, DPRD, dan unsur Forkopimda, termasuk Bupati Cianjur.
"Permintaan kami sederhana, pemerintah daerah sebaiknya mengkaji ulang Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar penggusuran ini. Kami juga sudah beberapa kali melakukan langkah resmi, mulai dari RDP dengan dinas, aksi di depan Pemda, hingga audiensi ke DPRD, tapi tidak ada tanggapan nyata," tutur Zaky.
Zaky menegaskan bahwa para pedagang, didukung mahasiswa dan LSM, akan terus memperjuangkan hak mereka. Ia menilai pemerintah daerah tidak menghormati proses administrasi maupun hasil kesepakatan sebelumnya.
"Kalau bicara soal kebersihan atau penataan, itu bisa dikelola bersama masyarakat, karang taruna, dan para pedagang. Kami siap berdiskusi, tapi yang kami minta adalah duduk bersama, bukan digusur sepihak," tegas Zaky.
Hingga berita ini diturunkan, para pedagang masih bertahan di lokasi sembari menunggu respons resmi dari pemerintah daerah. Mereka berharap Bupati Cianjur bersedia membuka dialog langsung untuk mencari solusi terbaik tanpa merugikan warga kecil yang menggantungkan hidup dari berdagang di kawasan tersebut.
Nang.
