CIANJUR, – Gelombang tekanan warga yang membuncah memaksa Kepala Desa Langensari, Fajar, mengambil langkah pengunduran diri, Selasa 30 Desember 2025. Keputusan itu ia ambil di tengah aksi ribuan warga yang menuntut transparansi serta pertanggungjawaban atas 12 poin persoalan yang menyangkut tata kelola pemerintahan desa.
Aksi damai yang dipelopori Gerakan Masyarakat Desa Langensari itu mengkristal setelah jalur musyawarah mandek. Warga menuding pemerintah desa abai merespons aspirasi mereka melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dua Belas Tuntutan yang Menjerat
Tuntutan warga menusuk langsung ke persoalan mendasar:kejelasan pengelolaan aset tanah kas desa, dugaan potongan tidak wajar pada dana bantuan gempa, hingga polemik pungutan liar pada layanan isbat nikah yang semestinya gratis. Selain itu, isu moral terkait percakapan tidak senonoh dengan perangkat desa yang sempat viral turut menjadi sorotan, meski akhirnya tidak diperdalam demi menjaga momentum penyelesaian.
“Kami sudah tempuh jalur SOP, lewat musyawarah dan BPD. Hasilnya nihil. Kami resah, khawatir kalau tidak turun ke jalan, keadaan akan makin parah,” tegas Agus Bunyamin Alfarizi, Koordinator Aksi.
Dalam pernyataannya,Agus menyatakan masyarakat memilih berprasangka baik (husnudzon) dan tidak serta-merta menuduh ada penyelewengan. Namun, ia menegaskan bahwa semua tuntutan akan diusut tuntas seandainya sang kepala desa bersikukuh bertahan.
“Karena Kades sudah legowo mundur, kami anggap selesai dari sisi masyarakat. Kami memaafkan sebagai warga, tapi soal hukum, itu wewenang instansi terkait,” papar Agus, seraya menekankan agar tidak ada lagi fitnah dan ghibah pasca-aksi.
Sebelum aksi, pihak koordinator mengaku telah meminta restu dan arahan dari tokoh agama dan masyarakat selama lebih dari seminggu guna memastikan aksi berjalan tertib dan damai.
Kepala Desa Langensari,Fajar, mengonfirmasi pengunduran dirinya sebagai langkah untuk meredakan ketegangan dan menjaga stabilitas pelayanan. “Ini langkah untuk mengondisikan situasi agar tetap kondusif. Kita ikuti mekanisme selanjutnya sesuai aturan,” ujarnya singkat.
Camat Karangtengah, Dony Herdyana, menyatakan bahwa pengunduran diri tersebut akan diproses sesuai ketentuan administrasi pemerintahan. “Akan ada mekanisme lanjutan, apakah dinonaktifkan atau ada kebijakan lain. Yang penting pelayanan tidak terganggu sambil menunggu keputusan resmi,” jelasnya.
Pemerintah kecamatan menjamin pelayanan desa tetap berjalan normal. Proses evaluasi kinerja dan audit terhadap temuan warga akan dilimpahkan kepada instansi berwenang sesuai prosedur yang berlaku.
Nang
