BSMoBSMlBSYlTpG8Tfd5TfM5BA==

Puspom TNI Menetapkan Tersangka Empat Oknum Prajurit Kasus Penyiraman Air Keras Kepada (Kontras) Andrie Yunus


JAKARTA, – Soroti oknum prajurit TNI terlibat kasus penyiraman air keras, Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.


Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) menetapkan empat oknum prajurit sebagai tersangka kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.


Keempat tersangka berinisial NDP, SL, BHW, dan S kini telah diamankan dan memasuki tahap penyidikan.


Komandan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Danpuspom TNI) Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto mengatakan, para tersangka saat ini tengah didalami lebih lanjut. “Ini sekarang yang diduga tersangka sedang kita amankan di Pom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” katanya.


Penyelidikan masih berfokus pada pengungkapan motif di balik aksi tersebut. “Kita juga masih dalami apa nih motifnya dari yang diduga kekerasan penyeksaan motif  Penyiraman air keras pelaku tadi,” ungkapnya.


Sebagai tindak lanjut, Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia akan melengkapi berkas perkara ini , termasuk meminta keterangan korban dan mengajukan visum et repertum ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. 


“Kemudian sebagai tindak lanjut kegiatan penyidikan kami, jadi Puspom TNI akan lanjutkan kegiatan membuat laporan polisi ini nanti dari saksi korban kemudian membuat melakukan penanganan sementara kepada terduga 4 orang tadi, kemudian kita juga akan ajukan permohonan visum et repertum ke RSCM,” ujar Nuryanto.


Para tersangka akan ditahan di fasilitas dengan pengamanan maksimum di Polisi Militer Daerah Militer Jaya. “Para tersangka sudah kita amankan sudah kita lakukan pemeriksaan di Puspom TNI. 


Untuk tempat penahanannya, kita akan lakukan penahanan dititipkan di Pomdam Jaya, di sana ada tahanan super security maximum,” tuturnya.


Keempat tersangka dijerat Pasal 467 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. “Pasal yang dikenakan kepada 4 terduga pelaku sementara kita menerapkan 467 KUHP di situ ada ayat 1, 2, di mana ancaman hukumannya sudah tertuang di situ ada yang 4 tahun, 7 tahun,” jelasnya. Penulis : Arfendy 


Sehingga berita ini ditulis berdasarkan fakta-fakta hukum menarik perhatian publik. (TIM/RED)

Type above and press Enter to search.