CIANJUR, – Nasib pilu menimpa seorang janda lanjut usia (56) di Desa Mulyasari, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur. Sumur yang menjadi satu-satunya sumber air untuk minum, mandi, dan mencuci selama puluhan tahun, kini berubah menjadi hitam pekat, berbau menyengat, dan berbuih.
Warga tersebut mengaku air sumurnya tercemar limbah dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cilaku yang berdiri tak jauh dari rumahnya.
Puncak musibah terjadi pada Minggu malam, 5 April 2026. Hujan deras yang mengguyur wilayah Cianjur menyebabkan sumur di dalam rumahnya meluap. Air hitam bercampur buih itu keluar dari bibir sumur, menggenangi seluruh ruangan rumahnya dan rumah anaknya yang berada di sebelah.
“Semalaman saya tidak bisa tidur, airnya naik sampai merendam rumah. Kami gelap-gelapan karena mati lampu, sambil meraba-raba membersihkan genangan,” ujarnya dengan suara lirih, Senin (6/4/2026).
Padahal, dulu air sumur tersebut jernih dan rutin digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Kini, kondisinya sangat memprihatinkan: air berwarna hitam pekat, mengeluarkan bau tak sedap, dan permukaannya dipenuhi buih. Akibat pencemaran ini, rumahnya juga menjadi sarang nyamuk.
Anak korban yang enggan disebutkan namanya meluapkan kekesalannya. Menurutnya, sejak dua bulan lalu pihak keluarga sudah berulang kali mengeluhkan kondisi sumur kepada kepala SPPG.
“Kemarin katanya mau disedot, tapi selalu tidak ada tindakan. Setiap ditanya, jawabnya ‘iya, nanti’. Tapi sampai dua bulan ini nihil. Kami sering menguras air pakai sanyo, sekarang sanyonya malah rusak,” keluhnya.
Ia berharap pihak SPPG segera bertanggung jawab dengan menyedot dan memperbaiki sumur warganya yang terdampak.
Sikap tegas namun kontroversial ditunjukkan oleh Kepala SPPG Cilaku, Anap. Saat bermediasi dengan korban, ia justru mempersilakan warga yang terdampak untuk melapor ke berbagai instansi.
“Silakan lapor ke pihak desa, kecamatan, kepolisian, atau Dinas Lingkungan Hidup,” ujar Anap.
Ia mengakui adanya kejanggalan dalam pembangunan IPAL. Menurut Anap, dana yang diberikan mitra untuk membuat IPAL sesuai standar Badan Gizi Nasional (BGN) dinilai kurang oleh pihak pengelola bangunan. Akibatnya, IPAL dibangun asal jadi tanpa penutup.
“Yang pasti, setiap ada keluhan warga akan kami tindak lanjuti. Kami berusaha memberikan solusi terbaik. Untuk izin Amdal, sedang kami proses. Ini proses yang sangat panjang, sambil kita perbaiki IPAL,” tambahnya.
Anap juga mengklaim akan terus meningkatkan fasilitas IPAL, meski hingga saat ini warga masih merasakan langsung dampak pencemaran.
Kondisi ini memicu keresahan di kalangan warga. Mereka khawatir pencemaran tidak hanya terjadi pada satu sumur, tetapi juga merembet ke sumber air warga lainnya.
Warga berharap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur segera turun tangan melakukan uji kualitas air dan mengevaluasi izin operasional dapur SPPG tersebut.
Nang

