CIANJUR, – Dunia pendidikan dan perlindungan anak di Cianjur kembali diguncang. Seorang anak perempuan baru berusia 12 tahun, yang masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar, menjadi korban kekerasan seksual di Desa Cikancana, Kecamatan Sukaresmi. Pelaku diduga dua oknum pria yang bertindak di luar nalar kemanusiaan.
Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) PC PMII Cianjur melontarkan kecaman keras. Organisasi ini menilai peristiwa tersebut bukan hanya kejahatan biasa, melainkan pelanggaran berat terhadap masa depan generasi dan kehormatan perempuan.
Ketua KOPRI PC PMII Cianjur, Tela Mutia, dalam pernyataan resminya, menegaskan bahwa tindakan bejat ini adalah bukti kegagalan sistem perlindungan anak di tingkat akar rumput.
“Ini kejahatan kemanusiaan. Anak usia 12 tahun seharusnya bermain dan belajar, bukan menjadi sasaran nafsu biadab. Kami tidak akan tinggal diam,” tegas Tela Mutia.
KOPRI PC PMII Cianjur mengingatkan bahwa peristiwa ini melanggar setidaknya tiga pilar hukum:
1. UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Pasal 76D jo Pasal 81) tentang larangan persetubuhan dengan anak.
2. UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menjamin hak pemulihan korban.
3. KUHP tentang tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.
Agar kasus ini tidak berhenti pada wacana belaka, KOPRI PMII Cianjur mengeluarkan enam tuntutan tajam:
1. Proses Hukum Kilat & Transparan: Polres Cianjur harus segera menangkap dan memproses pelaku tanpa tebang pilih. Tidak boleh ada pelaku yang lolos.
2. Hukuman Maksimal: Pelaku dituntut hukuman seberat-beratnya, termasuk kebiri kimia jika memungkinkan sesuai regulasi.
3. Pendampingan Psikologis Intensif: DPPKBP3A Cianjur wajib memberikan terapi jangka panjang hingga korban benar-benar pulih mentalnya.
4. Kanal Pengaduan Ramah Anak: Harus ada saluran aduan yang mudah, cepat, dan aman bagi anak korban kekerasan.
5. Perlindungan Total bagi Korban: Tidak boleh ada intimidasi atau tekanan dari siapa pun terhadap korban dan keluarganya.
6. Langkah Preventif Konkret: Pemerintah daerah harus menciptakan desa ramah anak dan sekolah aman untuk mencegah kasus serupa.
“Kami mengajak semua elemen—pemerintah, polisi, guru, orang tua, dan tetangga—untuk bersatu. Jangan biarkan anak-anak kami menjadi korban berikutnya. Ini bukan aib keluarga, ini aib kita bersama,” pungkas Tela Mutia.
KOPRI PC PMII Cianjur berkomitmen mengawal kasus ini sampai ke akar-akarnya. Keadilan untuk korban, hukuman untuk pelaku, dan pemulihan untuk masa depan.
Nang.
