Cianjur, - Pemerintah sudah membuat peraturan yang mewajibkan penggunaan minimal 20% dari Dana Desa (DD) untuk program ketahanan pangan, peraturan ini sudah tertuang dalam peraturan menteri desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi (Permendes PDTT) nomor 2 tahun 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan pangan di tingkat desa, mendukung kemandirian ekonomi desa dan berkontribusi pada pencapaian target swasembada pangan nasional. Untuk mendukung hal tersebut pemdes Cikaroya akhirnya mentransfer dana ketahanan pangan tersebut kepada rekening BUMDesa Sinar Harapan Rakyat desa Cikaroya, kecamatan Warungkondang, kabupaten Cianjur. Oleh pengurus BUMDES Dana tersebut awalnya mau dibelanjakan pada hasil pertanian berupa padi, namun karena ada keterlambatan akhirnya oleh pengurus BUMDES dana tersebut dijalankan pada usaha lain dan saat ini masih dalam proses pembuatan studi kelayakan untuk diajukan ke Dinas DPMD kabupaten Cianjur.
H. Agus Chandra, SE Direktur BUMDES Sinar Harapan Rakyat Saat ditemui di ruang kerjanya Minggu 20-07-2025 mengatakan, Dana Ketahanan pangan desa cikaroya sebesar 20 % yang bersumber dari anggaran dana desa (DD) tahun 2025 yang di kelola oleh Bumdes sebesar Rp 235.856.000 (dua ratus tiga puluh lima juta delapan ratus lima puluh enam juta rupiah) sudah di transper langsung dari rekening dana desa ke rekening BUMDES pada jum'at 18 Juli 2025. Seharusnya pelaksanaan usaha yang sudah direncanakan dari awal untuk pembelian padi dan langsung di giling untuk di jadikan beras, ini sebetulnya sudah di schedulekan dari bulan april 2025, namun sangat disayangkan karena terlambatnya pencairan dana tersebut sehingga kami tidak bisa membeli padi, sehingga saat ini masa panennya sudah terlewat sehingga kami tidak bisa belanja padi tersebut," katanya.
"Untuk melanjukan usaha ketahanan pangan BUMDesa sinar harapan rakyat desa Cikaroya akan memulai kembali membuat studi kelayakan, yang saat ini usaha ketahanan pangan akan di bagi dua usaha yaitu pertanian dan budidaya ikan nila juga ikan gurame serta penanaman pohon pepaya dengan perancanaan modal usaha ini kami akan membagi dua untuk penanaman pohon pepaya dengan anggaran Rp 150.000.000 ( seratus limapuluh juta rupiah), sementara untuk budidaya ikan sebesar Rp 85.856.000 (delapan puluh lima juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah) Saat ini kami masih membuat study kelayakan kembali yang nantinya akan di ajukan ke DPMD untuk mendapat persetujuan usaha ketahanan pangan tersebut. Untuk itu semua kami mohon do'anya dari seluruh warga masyarakat desa Cikaroya agar usaha ini dapat berjalan lancar dan bisa menguntungkan bagi masyarakat desa Cikaroya," tegas H. Agus.
(Najib)