BSMoBSMlBSYlTpG8Tfd5TfM5BA==

Dugaan Peredaran Pupuk Palsu di Sukabumi, LSM RIB Desak APH dan Pemerintah Turun Tangan, Ancam Lapor ke Menteri Pertanian


Sukabumi, – Dugaan peredaran pupuk palsu jenis NPK kembali mencuat di Kabupaten Sukabumi, menyusul laporan dari sumber internal kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) DPC Sukabumi. Sumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa pupuk NPK yang beredar diduga merupakan hasil campuran yang tidak sesuai spesifikasi pabrikan serta diragukan legalitas izin edarnya.


Sebagai informasi, pupuk NPK merupakan pupuk majemuk yang mengandung tiga unsur hara makro utama: Nitrogen (N), Fosfor (P), dan Kalium (K), dan tersedia dalam berbagai formulasi sesuai kebutuhan tanaman. Namun berdasarkan hasil investigasi tim RIB di lapangan, tepatnya di Kampung Cikate, Desa Cikembar, Kecamatan Cikembar, ditemukan indikasi kuat bahwa pupuk berbentuk padat dan bergranul yang beredar diduga tidak memenuhi standar mutu dan patut dicurigai sebagai produk palsu.


Sekretaris RIB DPC Sukabumi, Lutfi Imanullah, menyatakan sikap tegas atas temuan tersebut. “Kami meminta Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah maupun pusat untuk segera turun tangan. Ini bukan persoalan sepele, karena menyangkut nasib dan penghidupan petani. Jika tidak ada tindakan, kami akan membawa masalah ini ke Menteri Pertanian. Bukti dan sampel sudah kami kantongi,” tegasnya pada Sabtu, 26 Juli.


Ia menambahkan, pihaknya tidak akan membiarkan para petani dirugikan oleh oknum tak bertanggung jawab yang diduga memalsukan pupuk demi kepentingan bisnis dan keuntungan pribadi.


Menteri Pertanian sebelumnya juga telah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat, khususnya petani, untuk lebih waspada terhadap peredaran pupuk palsu yang bisa menurunkan hasil panen secara drastis dan merugikan secara ekonomi. Dalam imbauannya, Menteri menyampaikan beberapa hal penting, antara lain:


Periksa nomor izin edar pada kemasan pupuk;

Jangan mudah tergiur harga murah, karena pupuk palsu sering dijual di bawah harga pasar;


Perhatikan fisik pupuk, baik dari segi warna, bau, maupun bentuk;

Laporkan kepada pihak berwenang jika ditemukan pupuk mencurigakan.


LSM RIB juga meminta Pemerintah dan instansi terkait agar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke distributor maupun agen pupuk di daerah, sekaligus melakukan pengujian laboratorium terhadap pupuk-pupuk yang dicurigai. “Jangan sampai masyarakat terus-menerus menjadi korban praktik curang seperti ini,” pungkas Lutfi.


RIB menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan memastikan langkah hukum diambil untuk melindungi para petani dari kerugian jangka panjang.


(Iyan Mufti)

Type above and press Enter to search.