Bogor,-Pelayanan Camat Sukaraja sungguh Arogan dan Sombong,Camat tidak menyadari tugasnya sebagai Penyelenggara atau Pelaksana Pelayanan Publik yang sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik,Masyarakat sangat Kecewa Pelayanan kecamatan sukaraja,ada beberapa masyarakat Khususnya kecamatan Sukaraja mengurus surat-surat di persulit dan diduga seakan-akan mengharapkan amplop,salah satu masyarakat pernah mendengar kata-kata salah satu staf kecamatan ,pengurusan surat-surat kan hanya sekali setelah itu pemiliknya akan kesulitan di temukan.
Salah
satu masyarakat di konfirmasi sebut saja Am (inisial) mengatakan” saya juga
pernah urus surat-surat di kecamatan Sukaraja,salah satu stafnya
mengatakan,pengurusan surat-surat hanya sekali setelah itu pemiliknya sudah
sulit di temuin.dengan adanya kata-kata seperti itu saya sudah paham dan pada
saat itu saya berikan amplop” ucapnya
Begitu
juga salah satu masyarakat yang tidak mau disebut jati dirinya dikonfirmasi di
halaman Kantor Kecamatan” saya tidak terima perlakuannya seperti ini,saya tau
disini banyak calonya dan saya tidak takut berurusan dengan Pol PP ,Anda Jual
saya beli” ujarnya dengan emosi
-
Kuasa dari salah
satu masyarakat sebut saja J.Irwan M mengatakan” saya juga di persulit oleh
Camat Sukaraja,niat saya bantu pemerintah supaya Bangunan yang sudah berdiri
diurus izinnya dan ada pemasukan untuk Pendapatan Asli Daerah dari segi Pajak
Bumi dan bangunan serta Retribusi Bangunan dan juga menciptakan tenaga
kerja,awal kronologis yang saya alami adalah Pada tanggal 20 Juli 2025 saya
mendapatkan surat kuasa dari Ibu Nani S Gunawan untuk mengurus IMB Gudang,yang
mana selama ini Bangunan Gudang yang berdiri sekarang belum ada IMB/PBG (poto
kopi surat kuasa terlampir)
-
-
Pada tanggal 6
Agustus 2025,saya mengantar berkas ke kecamatan dan yang menerima berkas adalah
syfa (staf Kasi ekbang) dan berkas lengkap,kata stafnya atau syfa,nanti di
survei yach pak,kata saya ok .karena tim survei tidak ada yang hubungi,selang
sehari saya langsung ke kantor Kecamatan dan saya bertemu kasi Ekbang (ibu
Semi) dan kata ibu semi,Bu camat ingin bertemu langsung dengan pemilik
tanah,kalau tidak bisa ketemu ibu camat tidak akan mau tanda tangan,pada saat
itu saya wa atau saya telp tidak ibu camat tidak di jawab dan tidak diangkat
tlp saya melalui seluler,tak lama kemudian,ibu Camat menjawab lewat wa...
Waalikumsalam....yg bilang di persulit kan bapa
sendiri? Kenapa merasa dipersulit kalau memang niat investasi di kab bogor
khususnya sukaraja ya silahkan mengikuti aturannya saja....bapa sudah melihat
kan pa gubernur pa bupati kebijakannya seperti apa utk perizinan tempat
usaha....yg sudah berizin aja bisa di minta di cabut dengan pertimbangan
pertimbangan...camat itu perpanjangan tangan pa bupati di wilayah kalau yg akan
berinvestasi di kami tidak bisa ditemui dan tidak mau menemui pemerintah
setempat gimana jadinya kalau ke depan ada masalah? Ini sy sudah jawab,Mangga
pa kl tdk bisa dihadirkan berarti kan tidak penting utk ngurus izin di
kami..Begitu kan artinya...Sukaraja sudah banyak ada gudang, pabrik dan
perumahan, kalau ada urusan banjir diwilayah karena resapan air hujan habis
oleh bangunan tetap yg bertanggung jawab kami..Hatur nuhun, Lebih baik fokus penyembuhan sakitnya kl gt pa.. kami
doakan semoga cepat sembuh,Drpd waktunya utk bangun gudang lebih baik untuk
konsentrasi ke kesehatan beliau
-
Pada
saat itu teman-teman media naikin berita terkait,Camat Sukaraja Persulit Izin
warga,paksa hadirkan pemilik lahan yang sedang sakit.Pada saat itu juga Camat
sukaraja buat berita sanggahan melalui media online Bogor Update” Camat Sukaraja, Ria Marlisa, menanggapi pemberitaan di salah satu media
online yang berjudul “Camat Sukaraja Persulit Izin Warga, Paksa Hadirkan Warga
yang Sedang Sakit”. Ia menegaskan bahwa isi pemberitaan tersebut tidak benar.
“Kami sebagai pelayan
masyarakat selalu
terbuka bagi siapa pun warga yang hendak mengurus perizinan, asalkan semua
persyaratan administrasi
dipenuhi sesuai
dengan prosedur,” ujar Ria Marlisa. Ria menjelaskan, sebelumnya ada seseorang
yang mengaku sebagai wartawan sekaligus perwakilan ahli waris datang ke kantor
Kecamatan Sukaraja untuk meminta tanda tangan sebagai bagian dari proses
perizinan gudang. Ada banyak aspek yang perlu dipertimbangkan, salah satunya
terkait izin pemanfaatan air tanah oleh perusahaan. Ini juga mengacu pada
regulasi dari Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bogor,” jelasnya.Ia menambahkan,
masih banyak warga yang belum memahami prosedur. Tak jarang, mereka langsung
datang ke kantor kecamatan dan menyerahkan berkas tanpa mau mendengarkan
penjelasan.“Mereka yang mengaku wartawan justru membuat berita yang
memprovokasi,” ungkap Ria.Lebih lanjut, Ria menyebut bahwa berita yang beredar
tersebut bersifat sepihak. Pihaknya bahkan belum pernah bertemu langsung dengan
yang bersangkutan, dan komunikasi yang terjadi hanya melalui pesan
WhatsApp.“Intinya, saya merasa keberatan atas isi pemberitaan di media online
tersebut. Masalah ini juga akan kami adukan ke Dewan Pers,” tegasnya.
-
Setelah satu minggu,pemilik tanah saya bawa ke kantor Kecamatan
walaupun pemilik tanah (Nani S Gunawan),Camat Sukaraja Ria Marlisa Aritonang
bertemu dengan Pemilik tanah (Nani S Gunawan )di halaman Kantor Kecamatan dan
bertanya langsung ke Pemilik tanah,apakah Ibu Nina S Gunawan mau membanguna
Gudang ditanah Ibu,Jawab Ibu nani S gunawan,saya tidak mengurus Izin Membangun
Gudang,pada saat itu Bu Camat dengan arogan mengatakan ,pemilik tanah saya
tanya tidak mengurus Membangun Gudang,sementara yang saya urus adalah Izin
Warga untuk Gudang yang sudah terlanjur dibangun,pada saat itu Camat sukaraja
mengembalikan Berkas.dalam permasalahan ini,saya sudah laporkan kepada Bupati
Bogor,Ketua DPRD dan Ketua Ombudsman RI,apabila tidak ada tindakan,kami akan
lakukan unjuk rasa supaya Camat sukaraja dikenakan sanksi sesuai aturan Hukum
yang berlaku.
-
Dari hasil konfirmasi beberapa
masyarakat,tim konfirmasi ke kantor kecamatan yang di temukan staf kecamatan
sebut saja Si (inisial)mengatakan” bu camat tidak ada di kantor,bu camat di
panggil Bupati” ucapnya.
Terkait permasalahan masyarakat
diminta kepada Bupati Kab.Bogor,Ketua DPRD dan Ombudsman segera melakukan
tindakan tegas terhadap Camat Sukaraja (Ria Marlisa A),apabila tidak ada
tindakan,dikuatirkan akan terjadi seperti Bupati Pati.... (Tim)