BSMoBSMlBSYlTpG8Tfd5TfM5BA==

Warga dan Tokoh Muda Perbaiki Jalan Rusak di Sindangpalay yang Terabaikan Pemda Selama 4 Tahun


SUKABUMI, – Frustasi menunggu realisasi perbaikan jalan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi yang tak kunjung datang setelah lebih dari empat tahun mengajukan permohonan, warga Perumahan Sindangpalay akhirnya mengambil inisiatif sendiri. Dipelopori oleh Managing Partner Kantor Hukum DRH & Partners, Dasep Rahman Hakim, warga dari RW 05 dan RW 07, Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum, melakukan gotong royong memperbaiki jalan kompleks yang kondisinya sudah rusak parah, Minggu (28/9/2025).


Jalan lingkungan yang berlubang dan tidak rata itu disebutkan telah menjadi sumber keluhan warga selama bertahun-tahun. Aksi gotong royong ini menjadi wujud kepedulian sekaligus protes halus terhadap lambannya respons pemerintah.


Dasep Rahman Hakim, yang juga merupakan tokoh masyarakat setempat, menjelaskan bahwa berbagai permohonan perbaikan yang disampaikan secara berulang oleh pengurus RW 05 dan RW 07 kepada Pemkot Sukabumi tidak pernah mendapatkan respons positif.


“Jalan kompleks ini rusak sudah lebih dari empat tahun. Permohonan perbaikan ke pihak Pemkot Sukabumi yang disampaikan pengurus RW 05 dan RW 06 berulang kali, tetapi tidak mendapatkan respons positif. Oleh karena itu, saya sebagai tokoh masyarakat setempat bersama jajaran ketua RW dan para ketua RT sepakat segera melakukan perbaikan jalan yang tersebut,” ujar Dasep.


Ia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kondisi jalan yang bisa membahayakan keselamatan penghuni. “Saya khawatir dengan kondisi jalan seperti ini akan menimbulkan korban bagi pengguna jalan. Oleh karena itu, sebelum itu terjadi, kami segera lakukan perbaikan,” tegasnya.


Dasep menegaskan, seluruh anggaran untuk perbaikan jalan ini bersumber dari swadaya murni masyarakat penghuni Perumahan Sindangpalay. “Tidak ada bantuan dari Pemkot Sukabumi sama sekali,” katanya.


Lebih lanjut, Dasep menyoroti alasan yang selalu diutarakan Pemkot Sukabumi sebagai penyebab tidak ditanganinya permohonan tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah beralasan bahwa Perumahan Sindangpalay belum dialihkan statusnya menjadi aset pemda.


“Padahal, hal itu (pengajuan pengalihan) lebih dari empat tahun telah kami ajukan. Keberadaan Perum Sindangpalay ini sudah lebih dari 30 tahun dan sudah sewajarnya diambil alih oleh Pemda. Sementara, keberadaan developer PT Ciawi Permai yang membangun perumahan ini sudah tidak diketahui lagi keberadaannya,” papar Dasep.


Ia berharap, ke depan, Pemkot Sukabumi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan perhatian serius terhadap perbaikan infrastruktur jalan, khususnya di lingkungan perumahan.


“Saya harap Pemkot Sukabumi dan Pemprov Jabar menjadikan atensi perbaikan jalan yang rusak, terutama jalan-jalan perumahan yang notabene-nya dikhawatirkan menyebabkan kecelakaan bagi penghuni,” ujar Dasep.

Najib

Type above and press Enter to search.