Cianjur, - Berkas perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur telah resmi dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur ke Pengadilan Tipikor Bandung.
Kasus yang merugikan negara senilai Rp40 miliar—bersumber dari bantuan Pemprov Jabar tahun anggaran 2023—ini telah menjerat tiga orang tersangka. Mereka adalah DG (mantan Kadishub Cianjur), MIH (konsultan perencana), dan AM (penyedia jasa pelaksana proyek).
Kasi Intelijen Kejari Cianjur, Angga Insana Husri, menjelaskan bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat. JPU Kejari Cianjur kini telah menyiapkan surat dakwaan dan siap menunggu penetapan jadwal sidang.
"Kami sudah siap menghadapi persidangan. Pembuktian fakta sebenarnya akan dilakukan di persidangan, dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus lebih lanjut," tegas Angga.
Nang.