Sukabumi, - Pungli atau pungutan liar itu kerap terjadi dan di lakukan oleh oknum pejabat atau pegawai yang menjabati jabatan yang tujuan nya untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Seperti halnya yang terjadi di salah satu desa di kecamatan Pabuaran Kabupaten Sukabumi tepatnya desa sirna sari telah terjadi perbuatan Pungli yang di lakukan oleh staf desa bagian Kasipem berinisial I.S kepada masyarakat.
Kejadian tersebut bermula ketika warga kp.darmawangi2 meminta bantuan ke aparatur desa tersebut untuk membuat KTP, KK dan akte lahir dan oleh yang bersangkutan di kenai
biaya Rp.500 .000 ( lima ratus ribu rupiah),
berdasarkan informasi dari salah satu warga yang tidak di mau di sebutkan namanya bahwa pungli yang di lakukan oleh salah seorang oknum pegawai desa tersebut kerap kali terjadi kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan pelayanan. Jabatan jangan di jadikan ruang dan peluang untuk mendapatkan ke untungan dari masyarakat yang membutuhkan.ungkap nya
Terkait dengan kejadian tersebut ketika di konfirmasi
Kepala desa sirnasari memberikan komentarnya melalui televn selulernya kepada awak media bahwa desa tidak memungut biaya apapun kepada masyarakat ketika mereka membutuhkan pelayanan alias gratis, kami hanya membuat surat pengantar saja selanjutnya silahkan masyarakat itu sendiri yang membuatnya ke kantor Disdukcapil atau kantor kcd terdekat.adapun terkait dengan adanya pungli di salahsatu oknum desa nya silahkan di konfirmasi saja langsung kepada orang yang bersangkutan. Tegasnya.
Selanjutnya awak media menghubungi oknum tersebut untuk dapat memberikan Klarifikasinya, tapi nomor wartawan tersebut langsung di blok oleh oknum tersebut dan sampai saat ini televntidak aktif dan sulit untuk di hubungi.
Oknum Pejabat atau pegawai yang melakukan pungutan liar atau tidak resmi tetap harus di berikan sangsi Administrasi sesuai dengan aturan yang berlaku dalam bentuk penurunan pangkat atau pemecatan karena pungli dapat merugikan masyarakat dan menimbulkan ke tidakadilan.
Redaksi.