Ketapang, Kalimantan Barat – Peristiwa tragis kembali terjadi di wilayah operasional PT BAP/ KBS Arial yang berlokasi di Desa Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang. Seorang pekerja dilaporkan menjadi korban dalam insiden kerja yang diduga akibat kelalaian dalam penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Beredar informasi yang dihimpun dari desas-desus keterangan warga menyebutkan insiden tersebut terjadi pada saat korban tengah menjalankan tugas di area kerja perusahaan.
Namun saat dimintai keterangan Sayangnya, tidak satupun warga atau pekerja yang berani memberikan keterangan yang lebih rinci, kapan hari dan tanggal kejadian serta tepatnya lokasi kejadian perkara. Peristiwa tersebut mengundang tanda tanya publik, ada apa sebetulnya sehingga setiap peristiwa/insiden yang terjadi di perusahaan tersebut selalu ditutupi,,,?
Kuat dugaan para pekerja tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri(APD) serta prosedur keselamatan yang memadai di lokasi kejadian.
“Kejadian seperti ini bukan yang pertama. Sudah sering kami dengar ada kecelakaan kerja, tapi perusahaan seolah tutup mata,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. Senin(06/10/25).
PT BAP/ PT KBS Arial adalah sebuah perusahaan raksasa yang ada di Kabupaten Ketapang, merupakan investasi pemodal asing (PMA) dari Beijing, yang mestinya menerapkan keutamaan safety yang ketat.
Masyarakat sekitar dan aktivis sosial mulai angkat suara, menuntut agar pihak berwenang segera turun tangan untuk mengevaluasi operasional Arial PT BAP./ PT KBS Warga menilai perusahaan selama ini abai terhadap keselamatan pekerja, bahkan tidak menyediakan fasilitas darurat yang layak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT BAP/KBS maupun dari dinas terkait di Kabupaten Ketapang. Namun, desakan dari masyarakat dan organisasi pemerhati lingkungan serta ketenagakerjaan semakin menguat agar dilakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan penting bagi penegakan aturan keselamatan kerja di sektor industri, khususnya di wilayah Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, di mana sering kali kepentingan ekonomi mengabaikan keselamatan nyawa manusia.
Redaksi siap menerima hak jawab dan koreksi bagi pihak bagi pihak-pihak yang ingin menyampaikan klarifikasi sebagaimana yang diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Red.
Sumber: Warga MHS Tidak bisa disebutkan satu persatu