BSMoBSMlBSYlTpG8Tfd5TfM5BA==

Kodim Cianjur Gagalkan Peredaran Ribuan Oli Palsu, Selamatkan Mesin dan Kantong Konsumen


CIANJUR, – Aksi sigap anggota Kodim 0608/Cianjur mengamankan ribuan botol oli palsu berbagai merek ternama dalam sebuah operasi penyitaan, Jumat (31/10/2025). Oli ilegal yang siap diedarkan ini berhasil digagalkan peredarannya berkat kewaspadaan dan laporan cepat dari masyarakat.


Operasi yang digelar di sebuah rumah di kawasan sejuk Puncak, tepatnya di Desa Ciherang, Kecamatan Pacet, berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas keluar-masuk kendaraan dan tumpukan kardus mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan Intel Kodim 0608 dan Koramil 0608-04/Pacet bergerak melakukan penyelidikan.


“Berdasarkan informasi dari warga, kami melakukan penyelidikan dan menemukan fakta bahwa rumah tersebut diduga kuat dijadikan gudang penyimpanan oli palsu. Langsung kami lakukan pengamanan,” ujar Dandim 0608/Cianjur, Letkol Inf Bistok Barry Simarmata, saat dikinfirmasi.


Dalam operasi tersebut, satu orang terduga pelaku berinisial RL (42) berhasil diamankan. Tidak hanya itu, pihaknya juga menyita barang bukti yang jumlahnya fantastis: sekitar 3.500 botol oli palsu dalam kemasan yang menyerupai produk asli.


Dandim memaparkan rincian barang bukti yang diamankan dengan teliti. Di antaranya adalah oli merek Federal Ultratech sebanyak 33 dus, Mesran 31 karton, MPX2 2 dus, Pertamina Enduro 1 dus, serta berbagai produk oli merek AHM (MXL, Oil, Gear) dan Yamalux.


Untuk memastikan keasliannya, Kodim tidak bekerja sendiri. Mereka secara proaktif membawa sampel barang bukti ke beberapa dealer resmi Honda dan Yamaha di wilayah Cianjur. Hasilnya tegas: seluruh pelumas yang disita adalah barang palsu atau ilegal.


“Verifikasi dari dealer resmi menyatakan bahwa produk-produk ini palsu. Ini sangat merugikan konsumen yang membayar untuk kualitas oli asli, tetapi justru mendapatkan produk yang tidak memenuhi standar dan berpotensi merusak mesin kendaraan,” tegas Letkol Bistok.


Dandim mengungkapkan, produk oplosan ini diduga telah beredar terbatas di beberapa bengkel di wilayah Cianjur. “Kami bersyukur, peredaran yang lebih luas berhasil kami cegah. Ini berkat sinergi yang baik dengan masyarakat,” tambahnya.


Saat ini, tersangka RL beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Polres Cianjur untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik akan mendalami modus operandi dan mengungkap apakah ada jaringan atau sindikat yang lebih besar di balik bisnis ilegal ini.


“Kami akan terus mendalami jaringan distribusinya. Kami berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi pihak yang berniat melakukan pemalsuan produk,” imbuh Dandim.


Di akhir pernyataannya, Letkol Bistok kembali mengimbau masyarakat untuk terus menjadi mata dan telinga. “Kewaspadaan masyarakat adalah benteng pertama. Laporkan segera jika menemukan aktivitas atau produk yang mencurigakan. Mari bersama-sama melindungi masyarakat dari praktik penipuan yang merugikan ini,” pungkasnya.


Operasi ini tidak hanya menyelamatkan konsumen dari kerugian materi, tetapi juga dari potensi kerusakan mesin kendaraan yang bisa berakibat pada keselamatan berkendara.


Nang.

Type above and press Enter to search.