SUKABUMI, 6 Oktober 2025 – Persidangan lanjutan kasus penyiraman air keras kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi, Senin (6/10/2025). Agenda persidangan hari ini masih seputar mendengarkan keterangan dari para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sukabumi.
Para saksi yang dihadirkan antara lain adalah korban (seorang ibu dan anaknya) serta paman dari korban. Kuasa hukum korban, Dasep Rahman Hakim, dalam pemaparannya di persidangan mengungkapkan kronologis awal perkenalan korban dengan pelaku yang berinisial H.
“Saksi korban ibu menyampaikan kronologis perkenalan dengan pelaku inisial H di media sosial, yang diawali dari penawaran produk properti perumahan,” ujar Dasep.
Setelah itu, terungkap bahwa terdakwa H mulai intens menghubungi korban dan bahkan mengajaknya untuk menikah. Namun, korban menolak karena terdapat perbedaan keyakinan antara dirinya dengan terdakwa.
“Dengan ditolaknya keinginan terdakwa, terjadilah niatan perencanaan jahat dari terdakwa H. Mulai dari ancaman lewat WhatsApp, teror terus-menerus yang dilakukan terdakwa dengan cara mengganti-ganti nomor WhatsApp,” jelas Dasep melanjutkan kronologis yang disampaikan korban.
Dalam persidangan yang berlangsung haru, korban ibu dan anak memperlihatkan kondisi luka mereka yang permanen akibat insiden penyiraman air keras tersebut kepada majelis hakim.
Anak korban memperlihatkan luka di kepala, punggung, dan tangan yang telah membekas secara permanen. Begitu pula dengan sang ibu, yang memperlihatkan bekas luka di bagian muka, dada, paha, dan tangannya.
Dilaporkan dari ruang sidang, korban yang merupakan ibu tersebut sempat histeris dan meluapkan emosinya kepada terdakwa. Keadaan ini akhirnya ditenangkan oleh majelis hakim yang memimpin persidangan.
Sebelumnya, kuasa hukum korban, Dasep, menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, khususnya Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Sukabumi yang berkenan hadir di PN Sukabumi.
“Kami apresiasi kehadiran mereka untuk memberikan dukungan moril maupun materil kepada para korban,” ucap Dasep.
Korban ibu juga menyampaikan harapannya melalui persidangan ini. Ia berharap Pemkot Sukabumi, khususnya pihak terkait, dapat membantu proses pemulihan dan operasi yang dibutuhkan korban hingga tuntas.
Persidangan kasus ini kemudian ditunda. Rencananya, sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi dari JPU.
Najib