BSMoBSMlBSYlTpG8Tfd5TfM5BA==

Polres Cianjur Ungkap Jaringan Pencurian Mobil, 4 Tersangka Berhasil di Amankan


CIANJUR, – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil mengungkap dan menangkap sebuah jaringan pencurian kendaraan roda empat dengan modus pembongkaran. Keberhasilan ini menyusul laporan pencurian sebuah Mitsubishi Pick Up hitam di Desa Sukakerta, Kecamatan Cilaku Kab.Cianjur, pada Selasa (23/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.


Kasat Reskrim Polres Cianjur, Kompol Nova Bhayangkara, dalam konferensi persnya, menjelaskan kronologi kejadian. Modus operandi pelaku dimulai dengan dua orang, yakni M dan SH, yang berkeliling menggunakan sepeda motor mencari sasaran. Mereka menemukan mobil korban, Engkus, terparkir di pinggir jalan depan rumah.


“SH yang turun dari motor, sementara M bertugas sebagai pengawas. SH kemudian membuka paksa pintu mobil menggunakan kunci ring 8,” jelas Kompol Nova, Rabu (24/9/2025).


Setelah berhasil masuk, SH merusak kunci kontak mobil dengan kunci T (astak) dan memotong kabel kontak menggunakan cutter. Kabel-kabel tersebut lalu disambung kembali dengan soket yang telah disiapkan, sehingga mobil dapat di-starter dan dibawa kabur.


Mobil curian tersebut tidak langsung dibawa jauh, melainkan disembunyikan terlebih dahulu di sebuah gudang yang telah disiapkan pelaku di sekitar Desa Ciwalen, Kecamatan Warungkondang. Di dalam gudang inilah, mobil tersebut langsung dibongkar.


“Mobil dibongkar menjadi beberapa bagian. Badan dan rangka mobil dipisahkan dari mesinnya,” terang Nova.


Setelah pembongkaran selesai, SH menghubungi tersangka lainnya, yaitu D (yang sempat menjadi Daftar Pencarian Orang/DPO), untuk memberitahukan bahwa mesin mobil sudah siap diangkut dan dijual ke Jakarta.


“Begitu D datang bersama M, dan mereka mengangkut mesin tersebut menuju Jakarta, kami yang telah mendapat informasi, langsung melakukan penghentian dan pengamanan di perjalanan. Seluruh barang bukti dan tersangka berhasil kami amankan sebelum sampai ke penadah,” papar Kasat Reskrim.


Sementara itu, SH dan MP dikenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.

· M dan DA dikenakan Pasal 480 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang Pembantuan Pencurian (accessoir). Ancaman hukumannya mencapai 4 tahun penjara.


Kompol Nova mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. “Kami menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan. Sebaiknya parkir di tempat yang aman, gunakan kunci ganda, dan pertimbangkan untuk memasang CCTV atau memarkir kendaraan di tempat yang menyulitkan pelaku untuk beraksi,” pungkasnya.


Atas aksi tegas ini, pihak Kepolisian Resor Cianjur berharap dapat memberikan efek jera dan rasa aman kepada masyarakat, serta memutus mata rantai pencurian kendaraan yang selama ini meresahkan.



Nang.

Type above and press Enter to search.