SUKABUMI, — Persidangan perkara penyiraman air keras yang menimpa seorang anak di Sukabumi akhirnya digelar. Dua terdakwa berinisial Hary dan Yuri menghadapi sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi, Rabu (1/10/2025).
Kuasa Hukum korban, Dasep Rahman Hakim, S.H., membenarkan dimulainya proses persidangan tersebut. Kedua terdakwa didakwa dengan pasal berlapis.
“Hari ini agenda pembacaan dakwaan. Para terdakwa didakwa dengan Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 353 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 KUHP,” ujar Dasep saat dihubungi.
Dengan dakwaan tersebut, Hary dan Yuri terancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Kasus yang mencuri perhatian publik ini sebelumnya berhasil diungkap setelah melalui proses penyelidikan yang panjang. Dasep mengungkapkan, kedua pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Sukabumi Kota pada Mei 2025 lalu.
“Alhamdulillah, saya telah mendapatkan kabar dari rekan-rekan penyidik bahwa dua terduga pelaku (OTK) telah diamankan penyidik. Satu pelaku yang diduga sebagai joki diamankan di daerah Jakarta Barat pada hari Rabu (14/5/2025), sedangkan terduga pelaku penyiramnya telah diamankan di Kalimantan Tengah,” jelas Dasep dalam pernyataan sebelumnya.
Dasep menuturkan, pengungkapan perkara ini tidak mudah. Minimnya alat bukti dan petunjuk menjadi tantangan tersendiri. Namun, melalui kolaborasi antara penyidik kepolisian dan tim kuasa hukum korban, Tiem Law Office DRH & Partners, titik terang akhirnya berhasil ditemukan.
“Perkara ini rangkaian peristiwanya sangat unik dan menjadi perhatian publik. Minimnya alat bukti petunjuk, rekan-rekan penyidik kepolisian beserta Tiem Law Office DRH & Partners berkolaborasi mencari titik terang petunjuk. Alhamdulillah membuahkan hasil dan sekarang telah diajukan ke meja persidangan,” paparnya.
Setelah pembacaan dakwaan, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin (6/10/2025).
“Agenda sidang selanjutnya hari Senin, 6 Oktober 2025, untuk keterangan saksi,” pungkas Dasep.
Najib
