CIANJUR, – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cianjur berhasil mengungkap dan memusnahkan ladang tanaman Khat (Catha Edulis) seluas satu hektar di kawasan Puncak, Cipanas. Sebanyak 75 pohon narkotika golongan 1 itu dimusnahkan untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaannya.
Penemuan ladang ilegal ini berawal dari laporan masyarakat pada awal Oktober 2025. Setelah melakukan penyelidikan dan penyisiran, tim BNNK Cianjur akhirnya menemukan lokasi pasti di Blok Pasir Sumbul, Desa Ciloto, yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP).
Kepala BNNK Cianjur, Affan, menjelaskan bahwa hasil uji laboratorium BNN Pusat membuktikan sampel tanaman tersebut positif mengandung alkaloid katina, yang dikategorikan sebagai narkotika golongan 1.
“Hasil ini memperkuat temuan di lapangan,” tegas Affan dalam keterangan resminya, Kamis (27/11/2025).
Bupati Cianjur, Mohamad Wahyu, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada BNN. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa penemuan ini membuktikan Cianjur tidak memberi ruang bagi narkoba dalam bentuk apapun.
“Hari ini adalah bukti bahwa Cianjur tidak memberi ruang bagi narkoba. Saya mengajak semua elemen masyarakat untuk memperkuat sinergi menjaga Cianjur dari ancaman narkoba,” pesan Bupati.
Affan juga memaparkan bahwa tanaman Khat banyak diedarkan kepada tamu dari Timur Tengah dan kalangan tertentu. Harganya di pasaran gelap bisa mencapai Rp 500.000 hingga Rp 800.000 per kantong. Konsumsinya dengan cara diseduh seperti teh, namun efeknya sangat berbahaya, mulai dari euforia, gangguan jantung, depresi berat, hingga kanker.
Keberhasilan ini diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat dan mendorong peran aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Nang.
