BSMoBSMlBSYlTpG8Tfd5TfM5BA==

Disdikpora Cianjur Tegaskan Periodisasi Kepala Sekolah Berdasarkan Regulasi, Aspirasi Ditampung


CIANJUR, - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur menegaskan bahwa kebijakan periodisasi atau pembatasan masa jabatan kepala sekolah merupakan penerapan dari regulasi pemerintah pusat, bukan kebijakan diskresi daerah. Penegasan ini disampaikan untuk merespons isu dan aspirasi yang berkembang di kalangan tenaga pendidikan.


Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin, dalam keterangannya pada Senin (17/11/2025), menekankan pentingnya penyelesaian persoalan melalui musyawarah. Pertemuan dengan para kepala sekolah dinilainya sebagai salah satu solusi untuk menampung aspirasi terkait kebijakan ini.


"Kami tidak mendiskreditkan dan tidak ada tendensi kepentingan apapun. Pemerintah daerah, dalam hal ini Disdikpora, hanya menjalankan regulasi yang ditetapkan oleh kementerian," ujar Ruhli.


Ia merujuk pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 20025, yang menetapkan masa jabatan kepala sekolah paling lama 8 tahun atau 2 periode. Masa jabatan dapat diperpanjang satu periode tambahan dengan syarat tertentu, seperti adanya penilaian kinerja "sangat baik" atau belum tersedianya pengganti di daerah tersebut.


"Ini bukan kebijakan, tapi kita menerapkan aturan. Sama seperti ASN fungsional yang harus berhenti pada usia 60 tahun. Itu adalah regulasi," tambahnya.


Ruhli mengakui, saat ini terdapat sejumlah sekolah yang kepemimpinannya dijabat oleh Pelaksana Tugas (PLT). Ia menyebutkan, secara keseluruhan masih ada sekitar 200 lebih sekolah (tingkat TK, SD, dan SMP) yang posisi kepala sekolahnya belum terisi.


Kekosongan ini disebabkan oleh pensiun dan periodisasi. Untuk mengisi kekosongan tersebut, Disdikpora telah mengajukan calon kepala sekolah melalui proses Bimbingan Calon Kepala Sekolah (BCKS).


"Kami sudah mengajukan BCKS, tetapi sampai hari ini kami tidak bisa melaksanakan pelantikan karena harus menunggu Pertek (Persetujuan Teknis) dan rekomendasi dari kementerian," jelas Ruhli.


Ia berharap, sesuai surat edaran yang ada, seluruh proses pengisian jabatan ini dapat tuntas sebelum tanggal 31 Desember, sehingga tidak ada lagi yang menjabat sebagai PLT. Saat rekomendasi turun, Disdikpora siap untuk segera melantik sekitar 250 calon kepala sekolah yang telah lulus BCKS.


Sementara itu, salah satu peserta audiensi yang berinisial A menyampaikan harapan dan tuntutan dari para kepala sekolah yang terdampak periodisasi. Menurutnya, setidaknya ada dua poin utama yang disampaikan.


Pertama, mereka meminta agar Permendikdasmen Nomor 7 tentang periodisasi dikaji ulang. Kedua, bagi kepala sekolah yang sudah terdampak dan harus turun jabatan, diharapkan dapat minimal diangkat menjadi PLT di sekolah mereka sendiri.


"Kami banyak rekan-rekan yang 16 tahun yang sudah kena dampak, yang sudah jadi guru lagi. Itu bagaimana karena belum ada titik temunya," ujar A.


Ia mengungkapkan dampak psikologis yang timbul di lapangan. Menurutnya, masyarakat kerap menyalahartikan pemberhentian ini sebagai bentuk pemecatan karena adanya masalah, padahal hal ini murni disebabkan oleh periodisasi.


"Harapan kami ya minimalnya yang sudah terdampak, tolong jadi PLT. Itu minimalnya," pungkas A, yang mengaku juga termasuk salah satu kepala sekolah yang terdampak kebijakan ini.


Dengan adanya dialog ini, diharapkan dapat ditemukan titik terang yang mempertimbangkan kedua belah pihak, kepatuhan pada regulasi dan penghargaan terhadap pengabdian para kepala sekolah. Proses koordinasi dan musyawarah terus dilakukan untuk mencari solusi terbaik.


Nang.

Type above and press Enter to search.