Kabupaten Sukabumi — Ketua Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Honorer Nasional (DPD AHN) Kabupaten Sukabumi kembali angkat bicara terkait lambatnya penyelesaian honorer yang masih berstatus Belum Terselesaikan (BTS) oleh BKPSDM Kabupaten Sukabumi. Dalam pernyataannya, AHN mendesak BKPSDM untuk mempercepat proses tersebut dan segera melaksanakan pelantikan PPPK Paruh Waktu secara resmi.
Ketua DPD AHN menegaskan bahwa keterlambatan penyelesaian BTS tidak hanya menimbulkan ketidakpastian bagi para honorer, tetapi juga berpotensi menghambat hak mereka yang telah lama mengabdi dan lain dari pada itu DPD AHN meminta kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi baik itu Bupati, DPRD, SEKDA, BKPSDM memberikan kepastian perihal hak/ Gaji PPPK Paruh Waktu yang layak sesuai masa kerja dan di lampirkan dalam penyerahan SK
“Kami meminta BKPSDM untuk segera menyelesaikan honorer yang masih BTS dan mempercepat pelantikan PPPK Paruh Waktu secara resmi. Jangan ada lagi keterlambatan yang merugikan honorer,” ujar Ketua DPD AHN.
DPD AHN Kabupaten Sukabumi menilai bahwa BKPSDM memiliki kewajiban untuk memberikan kepastian administrasi dan kejelasan status, khususnya bagi honorer yang telah memenuhi persyaratan dan menunggu tahapan final.
AHN menyampaikan bahwa pihaknya memberikan kesempatan kepada BKPSDM untuk segera merampungkan proses, namun tetap memastikan akan mengawal, mengawasi, dan memberikan pendampingan penuh agar seluruh honorer diperlakukan adil dan sesuai prosedur.
Ketua AHN juga menekankan bahwa pelantikan PPPK Paruh Waktu merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dan status kerja bagi honorer yang selama ini telah menjalankan tugas dengan dedikasi tinggi.
“Pelantikan PPPK Paruh Waktu harus segera dilakukan secara resmi. Ini bentuk penghargaan atas loyalitas tenaga honorer,” tambahnya.
DPD AHN berharap Pemerintah Daerah melalui BKPSDM dapat segera mengambil langkah percepatan sehingga tidak ada honorer yang tertinggal atau terabaikan dalam proses tersebut.
R. Iyan m
