CIANJUR, - Pengusaha H. Adlan mengancam akan melaporkan Kepala Kantor Imigrasi Cianjur, Riky Afrimon, ke Dirjen Imigrasi. Laporan ini disampaikan menanggapi pernyataan Riky yang menyatakan tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh berinisial MR.
H. Adlan, yang kuasa hukumnya Billy Pratama, membantah pernyataan Riky tersebut. Ia menegaskan bahwa MR telah dilaporkan ke Polres Cianjur atas dugaan penipuan dan pencemaran nama baik.
“Imigrasi saya telepon kemarin bahasanya ringan, menyebutkan tidak ada pelanggaran. Padahal MR sudah buat resah di media, laporan pun sudah kami buat di Polres Cianjur,” ujar H. Adlan, Senin (24/11/2025).
Sebelumnya, Riky Afrimon membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa tempat tinggal MR. Ia menegaskan bahwa dari hasil pengecekan, tidak ditemukan pelanggaran aturan keimigrasian. Ia juga menyerahkan proses hukum atas laporan penggelapan yang melibatkan MR sepenuhnya kepada kepolisian.
“Kalau ada delik aduan, itu menjadi urusan pihak berwenang atau instansi kepolisian,” kata Riky.
Ancaman pelaporan H. Adlan mempertajam silang pendapat antara pengusaha dan instansi imigrasi setempat dalam menyikapi kasus WNA ini.
Nang.
