CIANJUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menetapkan seorang marketing BRI, berinisial AOK (40), sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan kredit yang merugikan negara hingga Rp 3,025 miliar.
Kepala Kejari Cianjur, Yussie Cahaya Hudaya, menjelaskan modus AOK yang diduga mencairkan kredit tanpa sepengetahuan nasabah. "Ia kemudian memegang dan menggunakan kartu debit nasabah untuk mengambil dana hasil pencairan tersebut," jelas Yussie, Senin (24/11/2025).
Tersangka juga diduga menyalahgunakan setoran pelunasan kredit dari nasabah yang seharusnya disetorkan ke bank. Aksi ini menyebabkan 56 nasabah di Kecamatan Takokak menjadi korban dan kredit menjadi macet.
Kuasa hukum AOK, Zardi khaitami, mengakui kliennya kooperatif, namun menyoroti kelemahan sistem keamanan bank. "Ini sebagai peringatan agar BRI kedepannya menguatkan sistemnya. Pencairan kredit harus di-approve oleh pimpinan cabang," ujarnya.
AOK telah ditahan di Rutan Cianjur dan didakwa dengan pasal korupsi. Penyidikan masih berlanjut untuk mengusut tuntas kasus ini.
Nang.
