BSMoBSMlBSYlTpG8Tfd5TfM5BA==

Pedagang Kaki Lima Langgar Aturan Demi Nafkah, Disidang Tipiring


CIANJUR, — Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Jumat (21/11/2025), menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang didakwa membandel dan tetap berjualan di Bomero Citywalk.


Dari delapan nama yang diagendakan, hanya lima pedagang yang memenuhi kelengkapan persyaratan dan akhirnya disidang. Kelima terdakwa itu adalah AS (penjual ayam potong), RZ (penjual sayuran), C (penjual sayuran), W (penjual sayuran), dan RK (pedagang sosis bakar). Sidang Tipiring bagi kelima pedagang tersebut ditutup pada hari yang sama.


Usai persidangan, Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa sidang ini merupakan tindak lanjut penertiban bagi PKL yang tidak mematuhi aturan. Lokasi pelanggaran berada di trotoar dan badan jalan sekitar kawasan Bomero Citywalk.

"Mereka tetap nekat melakukan kegiatan perdagangan di lokasi yang dilarang," ujarnya.


Djoko menjelaskan, komitmen penertiban ini untuk menjaga kenyamanan, keindahan, dan kebersihan kawasan Bomero.


“Hari ini kita sidangkan memang yang betul-betul, tanda kutip, 'bandel'. Artinya betul-betul nekat memaksakan diri untuk berjualan di lokasi yang sudah ditertibkan,” jelas Djoko.


Dari rencana delapan terdakwa, hanya lima yang dapat disidangkan. Djoko merinci, satu orang tidak hadir, dan satu orang lain yang hadir tidak lengkap persyaratannya.


"Walaupun yang datang enam orang, satu orang tidak lengkap persyaratannya sehingga tidak disidangkan," jelasnya. Meski demikian, semua barang sitaan dari para pedagang akan dikembalikan.


Salah seorang terdakwa, AS (penjual ayam potong), mengakui perbuatannya di persidangan. "Saya mengakui sudah melanggar karena ditempat yang dilarang," ujarnya.


Ia beralasan, keputusannya berjualan di Jalan Cicih Wiarsih didorong oleh kebutuhan ekonomi. AS menceritakan, ia pernah berjualan di Pasar Induk namun mengalami kebangkrutan.


"Saya mengalami kebangkrutan karena kalah oleh bandar yang jualan di situ juga. Misalnya, saya beli daging sapi dari bandar dengan harga Rp 100 ribu/kg, nah bandar justru menjual kepada pembeli kiloan dengan harga Rp 95 ribu/kg. Makanya saya yang borong dari bandar tersebut otomatis kalah, di situlah saya mengalami kerugian," tuturnya.


Dalam sidang, AS menyatakan kesediaannya untuk membayar denda sebesar Rp 100 ribu, dari yang seharusnya Rp 200 ribu.


Dalam persidangan, anggota Satpol PP, Ilyas Mulyana, yang hadir sebagai saksi, menuturkan bahwa para terdakwa telah berulang kali diperingatkan sebelum akhirnya ditindak.


"Betul, pak AS dan terdakwa lainnya berjualan di badan jalan. Sementara Pol PP sudah memasang spanduk peringatan dan memberikan Surat Peringatan pertama hingga ketiga," jelas Ilyas.


Ia menambahkan bahwa setelah surat peringatan ketiga, Satpol PP masih memberikan waktu perpanjangan. Namun, karena para pedagang tetap membandel pasca penertiban, proses hukum pun dilanjutkan.


Majelis hakim kemudian menetapkan putusan atas kelima terdakwa pada sidang yang ditutup.

Nang.

Type above and press Enter to search.