Cianjur, maharnews.com - Pemerintah Kabupaten Cianjur resmi melantik sebanyak 7.007 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu pada hari Sabtu 20 Desember 2025. pagi di halaman komplek Pendopo Cianjur, Kegiatan pelantikan berbarengan dengan pelantikan pejabat eselon III.
Pelantikan yang dimulai pada pukul 06.00 WIB ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memberikan kepastian pekerjaan bagi tenaga honorer sekaligus memperkuat kapasitas aparatur pemerintah. Menurut informasi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cianjur, sebanyak 2.700 dari total PPPK paruh waktu yang dilantik akan ditempatkan di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) untuk mengatasi kekurangan tenaga pendidik.
Dalam sambutannya, Bupati Cianjur dr Mohammad Wahyu Ferdinan menegaskan bahwa langkah ini bukan hanya tentang penyerahan status kerja, tetapi juga komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Cianjur.
"Kita menyadari bahwa tenaga honorer telah lama berkontribusi dalam pembangunan daerah. Pengangkatan menjadi PPPK paruh waktu ini adalah bentuk apresiasi sekaligus upaya untuk menjamin kesejahteraan mereka. Saya menegaskan, para PPPK baru ini harus menjadi agen perubahan yang mampu membawa pelayanan publik ke level yang lebih profesional, responsif, dan berintegritas," ucap Bupati Wahyu Ferdinan.
Bupati Wahyu juga menekankan pentingnya sinergi antara aparatur baru dengan struktur organisasi yang sudah ada. "Kita tidak hanya ingin menambah jumlah pegawai, tetapi membangun sistem kerja yang efisien dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Setiap PPPK harus memahami bahwa tugas mereka adalah bagian dari gerakan besar untuk membuat Cianjur lebih maju dan sejahtera," tambahnya.
Sebagai langkah unik yang diusung pemerintah daerah, setiap peserta pelantikan diwajibkan membawa bibit pohon sebagai bentuk kontribusi dalam program penghijauan lingkungan. "Sesuai dengan instruksi kami, kita sedang gencar menggalakkan penghijauan dengan pohon produktif. Hal ini diharapkan tidak hanya mempercantik lingkungan, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat di masa depan," jelas Akos selaku Kadis BKPSDM.
Selain pelantikan PPPK paruh waktu, juga dilakukan pelantikan sejumlah pejabat eselon III untuk mengisi kekosongan jabatan camat yang telah lama terbuka. "Kekosongan jabatan strategis seperti camat harus segera diatasi agar pembangunan di tingkat kecamatan dapat berjalan optimal," ungkap Akos.
Dari sisi regulasi, pengangkatan PPPK paruh waktu ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 347 Tahun 2024 dan Nomor 16 Tahun 2025, yang memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang belum memenuhi kriteria PPPK penuh waktu untuk tetap memiliki status sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Nang
