BSMoBSMlBSYlTpG8Tfd5TfM5BA==

DPRD Sukabumi Kukuhkan Agenda 2026 dan Sempurnakan Prolegda, Satu RUU Ditarik untuk Perbaikan


SUKABUMI, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menuntun langkah strategis menyongsong tahun 2026 dengan mengesahkan dua dokumen penting. Dalam Rapat Paripurna ke-43, Jumat (19/12/2025), dewan menyetujui Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2026 dan melakukan penyesuaian terhadap agenda pembentukan peraturan daerah, termasuk menarik satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk memastikan kualitas dan keselarasan kebijakan.


Rapat yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD,Budi Azhar Mutawali, dan dihadiri oleh Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, beserta unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, dan camat se-Kabupaten Sukabumi.


Agenda pertama, pengesahan Rencana Kerja DPRD 2026, menjadi panduan operasional dewan dalam melaksanakan fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi tahun depan. Dokumen ini disusun sesuai amanat peraturan perundang-undangan.


Penyesuaian Prolegda: Raperda RPIK Ditarik untuk Penyempurnaan

Poin yang menarik perhatian adalah keputusan untuk merevisi Program Pembentukan Peraturan Daerah(Propemperda) Tahun 2025. Awalnya memuat 19 Raperda, namun setelah evaluasi, jumlahnya disesuaikan menjadi 18 Raperda.


Berdasarkan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) yang disampaikan Ketuanya, Bayu Permana, penyesuaian ini dilakukan menyusul penarikan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Sukabumi Tahun 2025–2035 oleh Pemerintah Daerah.


Penarikan tersebut, seperti tertuang dalam Surat Bupati, dilakukan karena dokumen RPIK masih memerlukan penyempurnaan substansi dan penyelarasan dengan dua dokumen perencanaan kunci: Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sukabumi dan Rencana Pembangunan Industri Provinsi Jawa Barat yang juga sedang dalam proses perubahan.


"BAPEMPERDA menyimpulkan langkah penarikan ini tepat dan bertanggung jawab untuk menjamin kepastian hukum, keselarasan kebijakan, serta kualitas produk hukum daerah," jelas Bayu Permana dalam laporannya. Keputusan ini mencerminkan komitmen untuk menghasilkan regulasi yang matang dan aplikatif.


Pengesahan dan Perubahan Alat Kelengkapan

Kedua dokumen,yakni Rencana Kerja DPRD 2026 dan Perubahan Propemperda 2025, kemudian disahkan secara resmi melalui penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh Pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi.


Sebagai agenda penutup, diumumkan perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Demokrat. Perubahan ini meliputi:


1. Saepuloh, SE, berpindah dari Anggota Komisi II menjadi Anggota Komisi IV.

2. Lugi Septiandi Herman, berpindah dari Anggota Komisi IV menjadi Anggota Komisi III.


Perubahan ini akan menjadi dasar revisi Keputusan DPRD tentang keanggotaan dan susunan alat kelengkapan dewan untuk periode 2024-2029.


Rapat Paripurna ke-43 ini menegaskan peran DPRD Sukabumi dalam mengawal proses legislasi yang berkualitas sekaligus menunjukkan fleksibilitas dalam merespons dinamika pembangunan daerah untuk kepentingan masyarakat Sukabumi yang lebih baik.

Iyan Mufti 

Type above and press Enter to search.