CIANJUR, – Sebanyak 8.070 botol minuman keras (miras) dan 6.603 knalpot kendaraan bermotor tidak standar (brongsin) dihancurkan Polres Cianjur dalam pemusnahan massal barang bukti, Jumat 19 Desember 2025. Operasi ini merupakan puncak dari pengamanan menyambut Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di wilayah hukum Polres Cianjur.
Kegiatan yang dihadiri unsur Forkopimda, Ketua MUI, serta pejabat terkait lainnya ini menjadi penanda dimulainya puncak Operasi Lilin Lodaya 2025. Operasi ini akan fokus pada pengawasan ketat, pencegahan gangguan, dan penindakan pelanggaran demi terciptanya perayaan Natal dan Tahun Baru yang aman dan lancar bagi seluruh masyarakat Cianjur.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H., menegaskan pemusnahan ini bukan sekadar simbolis, melainkan bentuk nyata penegakan hukum dan komitmen menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan tertib. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil jerih payah operasi seluruh jajaran Polres Cianjur selama periode Juli hingga Desember 2025.
“Kami ingin memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan di Kabupaten Cianjur, khususnya dalam menyambut hari besar keagamaan dan tahun baru,” ujar AKBP Yonky.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan:
1. Minuman Keras (Miras):
· Total: 8.070 botol/kantong
· Jenis: 3.110 botol miras pabrikan dan 4.960 kantong/botol miras oplosan (jenis Roso-roso).
· Sumber Penyitaan:
· Satresnarkoba: 1.300 botol pabrikan + 829 kantong oplosan.
· Satsamapta: 300 botol pabrikan + 400 kantong oplosan.
· Jajaran Polsek: 1.510 botol pabrikan + 3.731 kantong/botol oplosan.
2. Knalpot Kendaraan Tidak Standar (Brongsin) total 6.603 buah
· Sumber Penyitaan:
· Operasi KYRD: 3.439 buah
· Penanganan Pelanggaran Kasat Mata: 1.133 buah
· Operasi Keselamatan 2025: 782 buah
· Operasi Patuh Lodaya 2025: 604 buah
· Operasi Zebra Lodaya 2025: 645 buah
Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur No. 12 Tahun 2013 tentang Minuman Beralkohol. Para pelaku penyalahgunaan miras dan pemasangan knalpot brongsin telah diproses hukum melalui sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan).
Nang
