BSMoBSMlBSYlTpG8Tfd5TfM5BA==

Bupati dan Kepala BKAD kabupaten Purwkarta,Diduga menjadi Aktor Pemangkasan Anggaran Kerja Sama Media.


PURWAKARTA, – Kebijakan pemangkasan anggaran kerja sama media di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta menuai sorotan tajam dari kalangan jurnalis dan insan pers. Anggaran yang sebelumnya memiliki pagu sekitar Rp2,5 miliar pada Ta 2025, sedangkan pada Tahun Anggaran 2026 disebut turun drastis menjadi sekitar Rp350 juta, yang terdiri dari Rp250 juta melalui sistem E-Katalog dan Rp100 juta melalui skema Agency,pernyataan dari kepala diskominfo purwakarta hendra saat audensi, itupun dengan catatan apabila terdapat pihak ketiga yang siap mengeksekusi kerja sama tersebut.ucap Kadiskominfo.


Sejumlah jurnalis di Purwakarta menilai pemangkasan anggaran tersebut tidak masuk akal dan berbeda jauh dibandingkan tahun-tahun anggaran sebelumnya yang tidak pernah mengalami penurunan signifikan. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya upaya sistematis untuk mempersempit ruang gerak media, khususnya dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap jalannya roda pemerintahan daerah.


“Pemangkasan ini patut dipertanyakan maksud dan tujuannya. Jangan sampai ini menjadi cara untuk melemahkan peran jurnalis agar tidak kritis dalam mengawasi kebijakan dan penggunaan anggaran pemerintah,” ujar Ronal,salah satu jurnalis Purwakarta, Kamis (29/1/2026).


Insan pers juga menyoroti peran Bupati Purwakarta Om Zein serta Kepala BKAD Purwakarta Nina, yang disebut-sebut berada di balik kebijakan anggaran tersebut. Dengan  demikian sepertinya duagan adanya kesengkokolan antara Bupati purwakarta dengan BKAD untuk di babad habis anggran dengan alasan yang disampaikan. EFESIENSI.jelas tidak masuk akal.


Para jurnalis menegaskan bahwa kebijakan ini justru berbanding terbalik dengan komitmen yang pernah disampaikan kepala daerah sebelum menjabat, yang kala itu meminta dukungan penuh dari insan pers dan media dalam proses pembangunan daerah.


“Ini menjadi pukulan telak bagi awak media di Purwakarta. Padahal insan pers adalah pilar keempat demokrasi yang kedudukannya dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” lanjut Ronal.


Lebih jauh, insan pers mempertanyakan pernyataan Kepala BKAD yang menyebut pendapatan daerah mengalami penurunan, sementara di media sosial pemerintah daerah justru menyampaikan bahwa RKUD atau kas daerah meningkat. Perbedaan narasi tersebut dinilai berpotensi membingungkan publik dan perlu penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.


Atas kondisi tersebut, para jurnalis menyatakan sikap akan lebih aktif mengawal, mengawasi, dan mengkritisi setiap kebijakan Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Mereka menegaskan tidak akan gentar menghadapi kekuasaan apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan wewenang maupun kebijakan yang tidak berpihak pada kepentingan publik.


“Diam kami bukan berarti takut. Kami akan tetap menjalankan tugas jurnalistik sesuai amanat undang-undang, demi kepentingan rakyat dan transparansi pemerintahan,” tegasnya.


Hingga berita ini naik ke meja redaksi, pihak Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan dam hanya BKAD yang memberikan klarifikasi resmi dalam audensi di DPRD terkait pemangkasan anggaran kerja sama media tersebut.

Yogi 

Type above and press Enter to search.