BSMoBSMlBSYlTpG8Tfd5TfM5BA==

Gegara Judol, Guru PPPK Aniaya Lansia, Korban Rugi Rp 126 Juta


Cianjur, – Kepolisian Resor (Polres) Cianjur menetapkan seorang guru berinisial MIR (33) sebagai tersangka dalam kasus dugaan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang menimpa seorang mantan pekerja migran berusia lanjut. Total kerugian material korban mencapai Rp 126.200.000.


Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, didampingi Wakapolres Kompol Mohamad Ardi Wibowo, mengumumkan perkembangan kasus ini dalam konferensi pers di Aula Polres Cianjur, Senin 19 Januari 2026.


“Tersangka adalah saudara jauh korban yang diduga memanfaatkan keakraban keluarga untuk mengetahui kebiasaan korban menyimpan harta di rumahnya,” jelas Kapolres Alexander.


Kejadian berlangsung pada Minggu (11/1/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB di Kampung Tengah, Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara. Tersangka diduga masuk ke rumah korban dan melakukan serangkaian kekerasan brutal.


Mata korban ditutup, leher dicekik, tangan diikat, diseret, serta dipukul di bagian mulut dan kepala. Akibatnya, korban menderita luka di kepala, dua gigi depan copot, gusi sakit, serta memar di tangan dan pinggang.


Setelah melumpuhkan korban, tersangka mengambil harta benda yang terdiri dari berbagai perhiasan emas, berlian, dan uang tunai. Barang bukti yang dicuri antara lain:


1. Kalung emas 20 gram

2. Tiga buah cincin emas dengan berat berbeda

3. Rantai emas

4. Emas balok 4 gram

5. Sejumlah berlian

6. Uang tunai Rp 1.000.000


Polisi menyebutkan motif tersangka diduga kuat untuk menutupi utang akibat terjerat judi online. “Tersangka dinyatakan tidak berada di bawah pengaruh narkotika atau minuman keras saat melakukan kejahatan ini,” tegas Kapolres.


Tersangka saat ini telah ditetapkan dengan sangkaan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara.


Kapolres Cianjur menyampaikan rencana tindak lanjut, termasuk memberikan trauma healing kepada korban dan terus melakukan pencarian alat bukti. Polisi juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan perbankan untuk menyimpan harta benda guna menghindari risiko serupa.


“Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan tidak menyimpan harta berharga dalam jumlah besar di rumah, apalagi jika kebiasaan tersebut diketahui banyak orang,” imbau Kapolres Alexander.


Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh jajaran Polres Cianjur untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan mengamankan seluruh barang bukti.

Nang

Type above and press Enter to search.