Depok, - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) sebagai agenda tahunan. Kali ini, Musrenbang dilaksanakan oleh Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, bertempat di Aula Kelurahan Tirtajaya, Jalan Bakti, pada Selasa (27/1/2026).
Kegiatan Musrenbang ini merupakan bagian dari program Pemkot Depok dalam upaya meningkatkan kualitas lingkungan dan kesejahteraan masyarakat melalui alokasi anggaran sebesar Rp300 juta per RW.
Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Permukiman (Rumkim), Camat Sukmajaya, Ketua LPM, Karang Taruna Kelurahan, para Ketua RW, PKK, serta jajaran Kelurahan Tirtajaya.
Dalam pemaparannya, pihak dinas menyampaikan bahwa program Dana Rp300 juta per RW diharapkan dapat memberikan kepuasan dan manfaat maksimal bagi pengurus RW, dengan catatan penggunaan anggaran harus sesuai dengan mandat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemkot Depok.
Lurah Tirtajaya, Yadi Supriadi, menjelaskan bahwa prioritas pembangunan di wilayah Kelurahan Tirtajaya masih difokuskan pada sektor infrastruktur. Di antaranya meliputi pengaspalan jalan, pembangunan drainase, pembuatan sumur resapan, serta pengadaan sarana pendukung lingkungan seperti cermin cembung, alat pemadam api ringan (APAR), dan motor gerobak sampah.
“Yang terpenting, seluruh kegiatan ini ditujukan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Yadi Supriadi saat ditemui di ruang kerjanya.
Selain pembangunan infrastruktur, terdapat beberapa kebutuhan lain yang bersifat wajib dalam pelaksanaan mandat penggunaan anggaran tersebut, seperti perbaikan Posyandu, pemberian insentif RW, program penghijauan, serta pengembangan wisata keberagaman.
Yadi menegaskan bahwa penggunaan anggaran Rp300 juta per RW harus dilakukan secara bijak, tepat sasaran, dan sesuai aturan. “Prioritas utamanya adalah memberikan manfaat nyata bagi lingkungan dan masyarakat,” tuturnya.
Ia juga berharap adanya kerja sama yang baik antara Ketua RW dan pihak kelurahan dalam melakukan evaluasi pelaksanaan program. Penggunaan anggaran ini, lanjut Yadi, akan terus dimonitor oleh Inspektorat serta pihak Kejaksaan.
“Dengan anggaran Rp300 juta per RW ini, kami berharap dapat benar-benar membawa manfaat dan kemaslahatan bagi masyarakat,” pungkasnya.( Den.goes)
