Jakarta, - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah dan profesional tidak dapat langsung dijerat dengan sanksi pidana maupun digugat secara perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkannya. Penegasan ini disampaikan MK melalui putusan terkait pengujian Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan harus dimaknai secara luas guna menjamin kebebasan pers di Indonesia. Menurutnya, jurnalis tidak boleh bekerja di bawah bayang-bayang ketakutan akan kriminalisasi saat mencari, mengolah, dan menyebarluaskan informasi kepada publik.
“Wartawan yang bekerja sesuai dengan kaidah profesi dan kode etik jurnalistik harus mendapatkan perlindungan hukum agar kebebasan pers tetap terjaga,” ujar Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan MK.
Dalam amar putusannya, MK menekankan bahwa setiap sengketa pemberitaan harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, yakni hak jawab, hak koreksi, serta penilaian kode etik oleh Dewan Pers. Pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip restorative justice, di mana penyelesaian sengketa dilakukan tanpa mengedepankan pemidanaan.
MK menegaskan bahwa langkah hukum pidana atau perdata hanya dapat ditempuh sebagai upaya terakhir atau bersifat eksepsional, apabila mekanisme penyelesaian di Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik pembungkaman pers melalui gugatan hukum yang berpotensi mengintimidasi kerja jurnalistik.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menambahkan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan melekat pada seluruh proses kerja pers, mulai dari pengumpulan data dan fakta di lapangan hingga penyajian berita kepada masyarakat. Dengan demikian, Pasal 8 UU Pers kini berfungsi sebagai norma pengaman yang lebih konkret dan efektif.
Meski demikian, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam perkara tersebut.
Putusan MK ini dinilai sebagai angin segar bagi kebebasan pers dan diharapkan dapat memperkuat posisi wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen dan bertanggung jawab.
Iyan Mufti
