SUKABUMI, 28 Januari 2026 - Perubahan aturan hukum acara pidana melalui UU No. 20 Tahun 2025 memantik polemik tajam. Pasal 164 Ayat (2) KUHAP baru tersebut disebut-sebut bisa menciptakan "kedudukan tidak setara" antara penegak hukum dan masyarakat di persidangan prapradilan. Seorang pakar hukum pidana menilai, penafsiran yang membatasi hak banding hanya untuk penyidik atau penuntut umum adalah sesat dan menafikan jaminan konstitusi.
Perubahan fundamental dalam upaya hukum atas putusan prapradilan diatur dalam Pasal 164 Ayat (2) KUHAP hasil revisi UU No. 20 Tahun 2025. Norma tersebut menegaskan bahwa pada dasarnya putusan prapradilan bersifat final dan tidak dapat dibanding, kecuali untuk satu hal spesifik: putusan mengenai sah atau tidaknya penghentian penyidikan (SP3) atau penghentian penuntutan. Untuk dua perkara itu, upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi masih terbuka.
Namun, di sinilah letak polemiknya. Dalam praktiknya, muncul penafsiran bahwa yang berhak mengajukan banding atas putusan prapradilan terkait SP3 atau penuntutan hanyalah penyidik (Kepolisian) atau penuntut umum (Kejaksaan) sebagai termohon. Sementara masyarakat (pelapor) atau kuasa hukumnya sebagai pemohon, dianggap tidak memiliki hak yang sama.
"Tafsir yang demikian adalah sesat dan menyesatkan," tegas Dasep, seorang praktisi dan pengamat hukum pidana yang dihubungi media ini, Rabu (28/1/2026).
Dasep menjelaskan, jika norma telah membuka jalan untuk banding, maka prinsip "equality before the law" atau persamaan di hadapan hukum yang dijamin Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 harus berlaku mutlak. Kedudukan pemohon (masyarakat/kuasa hukum) dan termohon (penyidik/penuntut umum) dalam perkara prapradilan harus setara.
"Hak untuk mengajukan banding harus berlaku sama, baik untuk pemohon maupun termohon. Tidak boleh ada disparitas atau pengkhususan hanya untuk aparat penegak hukum saja," ujarnya dengan tegas.
Menurutnya, membatasi hak banding hanya untuk satu pihak sama saja dengan menegasikan asas persamaan di hadapan hukum. "Masyarakat sebagai pencari keadilan justru didiskriminasi. Ini ironi," tambah Dasep.
Dia memperingatkan, praktik yang diskriminatif tersebut mencerminkan penerapan asas "Lex Superior derogat legi inferior" (hukum yang lebih tinggi mengesampingkan hukum yang lebih rendah) yang salah kaprah. Dalam konteks ini, penegak hukum dianggap sebagai 'hukum yang lebih tinggi' daripada masyarakat, yang jelas bertentangan dengan semangat konstitusi.
"Jika ada Pengadilan Negeri yang menolak permohonan banding dari pemohon (masyarakat/kuasa hukum) dengan alasan yang diskriminatif seperti itu, itu adalah bentuk penyimpangan," papar Dasep.
Untuk itu, dia memberikan jalan solusi. "Masyarakat atau advokat yang menghadapi penolakan hak banding secara tidak adil tersebut, sebaiknya melaporkan praktik itu kepada pengawas peradilan di atasnya, atau bahkan ke Komisi Yudisial untuk dilakukan pengawasan etik dan perilaku hakim," pungkas Dasep.
Polemik ini menyoroti celah penafsiran yang bisa melemahkan fungsi prapradilan sebagai kontrol terhadap proses penyidikan dan penuntutan. Prapradilan, yang sejatinya adalah forum untuk menguji legalitas tindakan penegak hukum di tingkat awal, justru berpotensi menjadi tidak imbang jika salah satu pihak (masyarakat) dinihilkan hak upaya hukumnya.
Jika penafsiran yang diskriminatif ini dibiarkan, dikhawatirkan akan:
1. Mengurangi akses masyarakat terhadap keadilan.
2. Melemahkan fungsi checks and balances prapradilan terhadap kekuasaan penyidik dan penuntut.
3. Menciptakan preseden buruk tentang disparitas perlakuan antara warga negara dan aparat di mata hukum.
Implementasi Pasal 164 Ayat (2) KUHAP yang baru ini akan menjadi ujian bagi komitmen penegak hukum terhadap asas persamaan di hadapan hukum. Pengawasan publik dan lembaga pengawas peradilan dibutuhkan untuk memastikan aturan ini tidak menjadi alat yang justru memperlebar ketidakadilan.
Najib/AS
