CIANJUR, – Status fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum), khususnya kolam renang, di kawasan Perumahan Green Hill, Desa Ciherang, Kecamatan Pacet, menjadi pokok bahasan dalam rapat koordinasi yang digelar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cianjur, 14 Januari 2026.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Dinas, dan dihadiri oleh perwakilan pemilik villa, pihak Hotel, Kepala Desa Ciherang, perwakilan Kecamatan Pacet, serta perangkat daerah terkait.
Rapat ini digelar untuk menanggapi gejolak dan kecurigaan di masyarakat, terutama dari pemilik villa, mengenai pengelolaan dan kepemilikan sejumlah fasilitas, setelah beroperasinya Hotel di kawasan tersebut.
Nur Muhidin, penanggung jawab Hotel Kemuning Group, menyatakan bahwa kolam renang yang menjadi sorotan telah dibeli berikut sertifikat tanahnya dari seorang individu bernama Joko pada periode 2015-2020.
"Kami tidak mengerti mana Fasos mana Fasum. Kami beli sertifikat itu dari Pak Joko. Jadi intinya, kami beli sudah dalam bentuk sertifikat," jelas Nur Muhidin.
Kepala Desa Ciherang, Acep Haryadi, mengungkapkan keterbatasan data yang dimiliki Pemerintah Desa. Menurutnya, sejak menjabat tahun 2014, belum pernah ada pemberitahuan atau penyerahan data terkait Fasos/Fasum dari pengembang Perumahan Green Hill yang berdiri sejak 1990.
"Kita tidak tahu yang mana Fasos dan yang mana Fasum karena tidak mempunyai data tanah secara keseluruhan. Jadi, kecurigaan bahwa ada fasilitas umum yang diperjualbelikan itu masih perlu dibuktikan dengan data otentik yang jelas," tegas Acep.
Ia menekankan bahwa Hotel Kemuning telah memiliki izin operasional, sehingga yang menjadi fokus saat ini adalah melacak data awal untuk memastikan status setiap aset.
Kepala Dinas, Superi Faizal, menyimpulkan bahwa langkah kunci untuk menyelesaikan polemik ini adalah dengan menemukan data awal (site plan) pembangunan Perumahan Green Hill tahun 1990.
"Setelah kita bisa menemukan data awalnya, kita akan mengetahui keberadaan Fasos/Fasum yang seharusnya menjadi milik pengembang dan diserahkan kepada pemerintah daerah," ujar Superi.
Dia menjelaskan, berdasarkan ketentuan, Fasus/Fasum harus diserahkan dalam bentuk sertifikat atas nama daerah. Klaim Hotel Kemuning yang menyatakan kolam renang telah bersertifikat atas nama mereka akan dikonfirmasi ulang dengan data awal tersebut.
Superi juga meminta semua pihak untuk menjaga kondusivitas dan tidak saling adu argumentasi di publik. Hasil investigasi terhadap data awal akan dibahas lebih lanjut dalam pertemuan lanjutan.
"Kita akan lihat dulu ada pelanggaran atau tidaknya berdasarkan data yang valid," pungkasnya.
Nang
