Depok, – Proses hukum terkait perkara Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok secara resmi menunda persidangan .Kasus dengan persidangan yang krusial.perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor Perkara 191.
Keputusan ini diambil dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang II Tirta pada Selasa, 27 Januari 2026.
Menurut Humas PN Kota Depok, Andry Eswin Sugandhi, S.H., M.H., memberikan keterangan langsung kepada awak media . Beliau menjelaskan beberapa poin terkait penundaan tersebut:
Alasan Penundaan: Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang karena pihak Kuasa Hukum Tergugat maupun Turut Tergugat belum menyerahkan bukti surat secara lengkap.
Dalam keterangannya Eswin Humas PN. mengatakan. bahwa rincian perkara belum dapat dibuka sepenuhnya ke publik karena proses pembuktian masih berlangsung.
Meski demikian, terungkap bahwa kasus ini melibatkan banyak pihak diduga ada 4 tergugat .yang insial.diantara nya
1. Y.A
2. F.R.
3. HZ
4. KS.
selanjutnya Eswin dalam jeterangan menjelaskan.
Majelis:Hakim memberikan waktu tambahan kepada pihak-pihak terkait untuk melengkapi berkas dan bukti yang diperlukan sebelum persidangan dilanjutkan kembali.pada tanggal 3 Pebruari 2026.
Langkah ini diambil guna memastikan seluruh fakta hukum terkumpul dengan lengkap sebelum Majelis Hakim memberikan pertimbangan lebih lanjut dalam perkara PMH ini. "Ujar Eswin.
TIM
