Purwakarta, - Persyaratan yang rumit diduga hanya untuk menjegal media lokal bahkan Nasional, karena ada indikasi Diskominfo lebih mengutamakan Redaksi media yang ada di Wilayah Jawa Barat saja
Hal ini terungkap ketika beberapa wartawan mendaftarkan medianya mengajukan penawaran kerjasama publikasi melalui Diskominfo, dihadapkan pada aturan yang rumit dengan durasi waktu pendaftaran hanya tiga hari dengan sosialisasi yang minim
Dengan waktu yang sangat singkat serta sosialisasi pemberitahuan hanya kepada wartawan tertentu saja, dinilai sangat tidak rasional, sehingga terkesan ada dugaan disengaja untuk mempersempit peluang media lokal dan Nasional tidak dapat mendaftar dengan persyaratan tambahan yang berbelit dan tidak relevan
Salah satu syarat yang paling disorot adalah keharusan memiliki status PKP (Pengusaha Kena Pajak). Padahal sesuai ketentuan perpajakan, perusahaan dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak diwajibkan menjadi PKP. Kewajiban PKP sendiri baru berlaku bagi perusahaan dengan omzet di atas Rp1 miliar per tahun
Kemudian harus ada dilampirkan Surat keterangan Domisili Perusahaan Media dari kelurahan atau Desa Setempat padahal dalam NIB ( Nomor Induk Berusaha) sudah lengkap ada alamat perusahaan di dalamnya
Situasi ini semakin diperparah dengan sulitnya wartawan menemui Kepala Diskominfo Kabupaten Purwakarta Hendra Fadly S atau yang akrab disapa Uchok untuk mengkonfirmasi terkait persoalan ini
Kondisi seperti ini menjadi perhatian pengamat kebijakan publik Agus M Yasin, Kepada wartawan Jum’at (16/1/2026) Ia mengatakan,
” Kondisi ini berpotensi melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas,
Diskominfo tidak boleh direduksi hanya sebagai “tukang rilis” atau pengelola media sosial pemerintah. Diskominfo adalah simpul strategis yang menentukan apakah pemerintah daerah terbuka atau tertutup, kolaboratif atau eksklusif, dan akuntabel atau defensif.
Ketika kemitraan dipersulit tanpa alasan objektif dan prosedur yang rumit, maka Diskominfo berpotensi berubah dari fasilitator publik menjadi filter kepentingan internal birokrasi “, Kata Agus
Agus juga menjelaskan, Kemitraan publik adalah roh demokrasi lokal. Ketika pintunya dipersempit oleh birokrasi informasi, maka yang dirugikan bukan hanya masyarakat, tetapi legitimasi pemerintah itu sendiri.
Diskominfo adalah institusi publik yang dibiayai APBD Purwakarta. Karena itu, jabatan Kadiskominfo menuntut kompetensi komunikasi, keterbukaan, dan keberanian berdialog, bukan sikap defensif atau eksklusif.
Jika pejabat yang saat ini menjabat sulit dihubungi, tidak responsif, dan tidak membuka mekanisme kemitraan. Maka, secara objektif ia gagal memenuhi standar kepemimpinan Diskominfo Kabupaten Purwakarta.
Pemerintahan daerah yang sehat, diukur dari cara ia berkomunikasi dengan warganya. Jika Diskominfo Kabupaten Purwakarta dipimpin oleh pejabat yang menutup diri, maka krisis komunikasi bukan sekadar kemungkinan, melainkan kenyataan yang saat ini sedang berlangsung, Pungkas Agus
Yogi
