Depok, - Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok melaksanakan eksekusi lahan sengketa milik ahli waris Sarmili atas permohonan PT Karaba Digdaya. Eksekusi dilakukan di RT 01 RW 010, Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Kamis (29/1/2026).
Dalam pelaksanaan tersebut, empat bangunan rumah dibongkar. Proses eksekusi sempat mendapat perlawanan dari pihak keluarga ahli waris karena barang-barang rumah tangga dikeluarkan oleh juru sita PN Depok.
Eksekusi lahan dan pembongkaran bangunan dikawal ketat aparat kepolisian dengan bantuan personel TNI. Situasi di lokasi berlangsung cukup dramatis.
Eksekusi dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Kota Depok Nomor 7 atas dasar surat permohonan Nomor 001. PT Karaba Digdaya mengklaim kepemilikan lahan seluas sekitar 6.500 meter persegi.
Namun, sengketa antara ahli waris Sarmili dan PT Karaba Digdaya dinilai menyimpan sejumlah kejanggalan yang menjadi dasar keberatan pihak ahli waris.
Salah satu kejanggalan tersebut adalah adanya perubahan nomor berkas dari 1364 menjadi 2218 dalam proses Akta Jual Beli (AJB). Hal itu disampaikan Inen bin Iden kepada wartawan di lokasi pembongkaran, Kamis (29/1/2026).
Pihak ahli waris menyatakan bahwa objek tanah yang disengketakan tercatat atas nama Inen bin Iden, namun secara fisik dan penguasaan turun-temurun tanah tersebut merupakan milik Sarmili.
Menurut Iden, ahli waris Sarmili memiliki bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara konsisten sejak tahun 1995 hingga 2024. Bukti tersebut dinilai menunjukkan penguasaan fisik lahan dan itikad baik secara turun-temurun.
Meski eksekusi telah dilakukan, Penasehat Hukum ahli waris, Bistok Sialagan, SH dari LBH Garda Nusantara, menjelaskan bahwa proses hukum masih berjalan.
“Kami akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum luar biasa apabila ditemukan bukti baru (novum) atau kekhilafan hakim dalam putusan sebelumnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila dalam proses PK atau gugatan perlawanan pengadilan memenangkan pihak ahli waris, maka berlaku prinsip restitusi atau pemulihan hak.
Pengadilan dapat memerintahkan eksekusi pemulihan untuk mengembalikan tanah kepada ahli waris seperti keadaan semula.
“Jika bangunan sudah hancur dan tidak dapat dikembalikan, ahli waris berhak menuntut ganti rugi materiil sesuai harga pasar serta kerugian moril,” tambahnya.
Pihak ahli waris juga akan menelusuri riwayat tanah melalui buku tanah di tingkat desa atau kelurahan untuk membuktikan bahwa lahan tersebut tidak pernah dilepaskan secara sah kepada PT Karaba Digdaya.
Atas sengketa ini, pihak ahli waris mendesak agar status quo ditetapkan serta meminta majelis hakim mengeluarkan putusan sela guna melarang PT Karaba Digdaya melakukan pembangunan atau pengalihan hak kepada pihak ketiga selama proses hukum berlangsung.
Meski PBB bukan merupakan bukti kepemilikan mutlak seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), namun pembayaran PBB secara konsisten dapat menjadi bukti petunjuk kuat atas penguasaan fisik dan itikad baik di hadapan hukum.
D.N
