Sukabumi, 23 Januari 2026 – Sidang praperadilan yang berpotensi menjadi landmark (penanda) bagi penegakan hukum Indonesia memasuki tahap penentu hari ini di Pengadilan Negeri Sukabumi. Perkara praperadilan Nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Skb, yang menguji penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan pemalsuan oleh Polres Sukabumi Kota, telah berubah menjadi arena pertarungan konseptual pertama atas Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 dan KUHP Nasional.
Suasana ruang sidang pagi ini tegang dan dipenuhi kehadiran elite hukum. Ketua Asosiasi Advokat Indonesia, Angga Prawira, S.H., serta perwakilan LBH Sukabumi Officium Nobile dan Perkumpulan Advokaten Indonesia memantau langsung, mengukuhkan status perkara ini sebagai "laboratorium hidup" bagi implementasi produk hukum baru.
Posisi pemohon, yang diwakili kuasa hukum dari DRH & Partners pimpinan Dasep Rahman Hakim, S.H., M.H., terlihat sangat kuat memasuki agenda penyampaian kesimpulan. Kekuatan itu didapat setelah pada sidang pembuktian, tim hukum pemohon menghadirkan 16 bukti surat asli dan—yang paling krusial—dua ahli terkemuka: Dr. Arif Firmansyah, S.H., M.H. (ahli perdata) dan Dr. Indra Yudha Koswara, S.H., M.H. (ahli pidana).
Sementara itu, termohon (Polres Sukabumi Kota) hanya mengandalkan pembuktian surat tanpa menghadirkan satu pun saksi fakta atau ahli untuk menangkis analisis mendalam dari pihak pemohon. Ini dinilai sebagai kelemahan strategis yang signifikan.
Di luar ruang sidang, Dasep Rahman Hakim dengan tegas menyatakan kemenangan akademis pihaknya. "Kami nyatakan, dalil jawaban termohon dalam eksepsi dan jawaban, telah dipatahkan secara akademis dan praktis oleh keterangan ahli pidana kami, Dr. Indra," tegasnya kepada awak media. "Setiap bantahan mereka dijawab dengan merujuk langsung pada KUHAP 2025 dan KUHP Nasional yang baru."
Dasep secara tajam mengkritik fondasi argumentasi kepolisian yang dinilainya masih bersandar pada Peraturan Kapolri (Perkap), sambil mengabaikan hierarki perundang-undangan yang menempatkan Undang-Undang di atas peraturan internal. "Ini adalah kesalahan fatal dalam berargumentasi di persidangan," ungkapnya.
Sumber dalam persidangan menggambarkan keterangan Dr. Indra Yudha Koswara pada sidang sebelumnya sebagai "pukulan telak". Ahli pidana itu secara sistematis mengurai cacat hukum acara pidana dalam proses penyelidikan kepolisian, termasuk menyoroti persoalan etika profesi dan kepatuhan pada standar prosedur baru.
Dengan hanya menyisakan agenda replik dan duplik sebelum hakim tunggal menjatuhkan putusan, mata seluruh komunitas hukum kini tertuju pada Pengadilan Negeri Sukabumi. Putusan dalam perkara ini tidak hanya akan menentukan nasib satu kasus, tetapi juga menjadi tolok ukur pertama dan preseden bagaimana KUHAP 2025 diinterpretasikan dan ditegakkan terhadap aparat penegak hukum itu sendiri.
Najib/AS
