CIANJUR, – Memasuki bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Cianjur resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah untuk tahun 2026 Masehi. Keputusan ini diambil untuk memberikan kepastian dan panduan bagi seluruh umat Muslim di wilayah Cianjur dalam menunaikan kewajibannya di penghujung Ramadan nanti.
Berdasarkan penetapan resmi BAZNAS Cianjur, besaran Zakat Fitrah yang harus dikeluarkan per jiwa adalah 2,7 kilogram beras atau diganti dengan uang tunai sebesar Rp37.000 untuk kategori beras biasa (kualitas medium). Sementara itu, bagi masyarakat yang terbiasa mengonsumsi beras kualitas premium, nilai zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp50.000 untuk beras jenis pandan wangi.
Keputusan ini telah didistribusikan ke seluruh Unit Pengelola Zakat (UPZ) di tingkat kecamatan, desa, serta UPZ Dewan Kemakmuran Masjid (DKM). Saat ini, BAZNAS Cianjur gencar melakukan sosialisasi ke berbagai lapisan masyarakat agar informasi ini dapat diterima dengan baik oleh para muzaki (wajib zakat).
Wakil Ketua Bidang 4 BAZNAS Kabupaten Cianjur, H. Hilman Saukani, mengungkapkan bahwa potensi pengumpulan Zakat Fitrah di Cianjur sangatlah besar. Hal ini didukung oleh tingkat kesadaran masyarakat Cianjur yang dinilai tinggi dalam menjalankan kewajiban agama, termasuk membayarkan zakat.
"Kesadaran masyarakat Cianjur untuk membayar zakat sangat tinggi. Bahkan, tidak jarang kami menemukan mereka yang bersedia mencari cara, hingga meminjam, untuk bisa memenuhi kewajiban Zakat Fitrah tersebut," ujar H. Hilman kepada awak media, Rabu (25/2/2026).
Meski antusiasme tinggi, Hilman mencatat bahwa saat ini belum seluruh pembayaran zakat disalurkan melalui BAZNAS. Sebagian masyarakat masih memiliki preferensi untuk menitipkan zakatnya langsung kepada Lembaga Amil Zakat (LAZ) lainnya, ustadz, kyai, atau lembaga keagamaan terpercaya sesuai pilihan masing-masing.
Dalam kesempatan tersebut, H. Hilman mengimbau agar masyarakat dapat menyalurkan Zakat Fitrahnya melalui BAZNAS Kabupaten Cianjur. Menurutnya, BAZNAS merupakan satu-satunya lembaga negara yang memiliki legitimasi kuat, yaitu Surat Keputusan (SK) dari Presiden Republik Indonesia, untuk mengelola zakat secara nasional.
"Dengan menyalurkan zakat melalui BAZNAS, dana yang terkumpul akan dikelola secara lebih terstruktur dan didistribusikan kepada mustahik (penerima manfaat) yang tepat sasaran sesuai dengan ketentuan syariat dan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
BAZNAS Kabupaten Cianjur mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban zakat. Melalui pembayaran yang tepat waktu dan terkelola dengan baik, diharapkan zakat dapat memberikan dampak yang lebih luas bagi kesejahteraan umat, khususnya di bulan yang penuh berkah ini.
Nang
