BSMoBSMlBSYlTpG8Tfd5TfM5BA==

Idi Sarmilih Merasa Dizholimi Atas Eksekusi Tanah Miliknya Oleh PN Depok


Depok. Panambur.com.- Pengadilan Negeri (PN) Depok mengeksekusi  tiga bangunan rumah milik keluarga Idi bin Sarmilih yang langsung diratakan dengan tanah, di lokasi PT Karaba Digdaya, Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Selasa (3/2/2026. Idi bin Sarmilih tak kuasa menahan tangis haru  sampai berlinang  air mata saat menggelar jumpa pers di hadapan puluhan awak media. Ia mengaku dizalimi atas proses  pelaksanaan eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Depok. 


Idi menyampaikan rasa kekecewaannya karena seluruh harta benda milik keluarganya disita tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Ia mengaku tidak diberi kesempatan menyelamatkan barang-barang pribadi, bahkan pakaian sekalipun.


“Semua barang saya dikeluarkan dari rumah dan disita. Tidak satu lembar baju pun yang bisa saya ambil,” keluh Idi sambil terisak, didampingi istrinya.


Menurut Idi, selain tiga bangunan rumah yang dihancurkan, seluruh barang milik keluarganya dipindahkan ke sebuah rumah kontrakan. Namun, mereka tidak diperkenankan mengambil barang-barang tersebut tanpa izin dari pihak PT. Karaba Digdaya.


“Kami hanya ingin mengambil baju salin saya, istri, dan anak. Tapi tidak diperbolehkan,” ujarnya idi yang di dampingi istrinya.


Di sisi lain, PN. Depok telah melaksanakan eksekusi terhadap objek sengketa tanah dan bangunan seluas 6.520 meter persegi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Eksekusi tersebut menyerahkan lahan sengketa kepada PT Karaba Digdaya sebagai pihak yang dimenangkan dalam perkara.


 Kuasa hukum PT. Karaba Digdaya menjelaskan bahwa eksekusi merupakan puncak dari proses hukum panjang yang telah ditempuh, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi Bandung, Mahkamah Agung hingga Peninjauan Kembali (PK). Dasar hukum eksekusi mengacu pada Penetapan Ketua PN Depok Nomor 335/Pdt PN DPK tertanggal 11 September 2022, Putusan Banding Nomor 691/Pdt/2023/PT BDG, Putusan Kasasi Nomor 3665 K/Pdt/2024, serta Putusan PK Mahkamah Agung Nomor 1152 PK/Pdt/2025.


Eksekusi dipimpin Panitera PN Depok bersama juru sita, melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, serta mendapat pengamanan dari Polres Metro Depok, Polsek Tapos, dan aparat kelurahan setempat. Pelaksanaan terisebut berjalan tertib dan kondusif.


Kuasa hukum PT Karaba Digdaya, Jokki Situmeang, menegaskan bahwa eksekusi bukan tindakan sepihak ataupun arogansi kekuasaan. Menurutnya, pelaksanaan dilakukan berdasarkan perintah undang-undang dan putusan pengadilan yang sah.

"Ini bukan tindakan sewenang-wenang. Semua dilakukan sesuai hukum dan putusan yang telah inkrah ” ujar Jokki kepada wartawan.


Ia juga menyebutkan bahwa sebelum perkara masuk ke ranah persidangan, pihak perusahaan telah mengedepankan musyawarah, termasuk menawarkan kerohiman atau kompensasi kepada pihak yang mengklaim lahan. Namun, upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan.


“Nilai kerohiman yang ditawarkan sudah layak sebagai pendekatan kemanusiaan, tetapi tidak disepakati,” ungkap Jokki.


Jokki menegaskan tujuan utama eksekusi adalah memberikan kepastian hukum, bukan untuk menyengsarakan pihak mana pun. Dalam putusan PK Mahkamah Agung, majelis hakim menyatakan seluruh objek sengketa seluas 6.520 meter persegi sah milik PT Karaba Digdaya dengan alas hak berupa Surat Pelepasan Hak (SPH) yang diakui secara hukum.


Eksekusi ini tercatat dalam register perkara Nomor 7/Pdt.Eksekusi/2025/PN DPK.


Sementara itu, di lokasi yang sama, kuasa hukum ahli waris dari LBH Garda Nusantara, Bistok S, SH, menyatakan bahwa proses hukum masih berlanjut. Pihaknya membuka kemungkinan mengajukan Peninjauan Kembali sebagai upaya hukum luar biasa apabila ditemukan bukti baru atau adanya kekhilafan hakim dalam putusan sebelumnya.


“Upaya hukum akan terus kami tempuh sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Bistok. (NS).

Type above and press Enter to search.