BSMoBSMlBSYlTpG8Tfd5TfM5BA==

Pasca Eksekusi Objek Tanah dan Bangunan Rumah yang Dilakukan Oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok, Ahli Waris Dibuat Trauma Dan Shok "


Depok,– Suasana haru dan keprihatinan mendalam pasca-eksekusi objek tanah dan rumah yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Kamis, 28 Januari 2026.   ahli waris Idi bin Sarmili yang merasa diperlakukan tidak manusiawi selama proses pengosongan lahan.


Dalam sebuah pernyataan yang penuh haru pada Sabtu (31/1), Idi Sarmilih menyampaikan pesan terbuka kepada para puluhan awak media  yang ditujukan kepada para pimpinan daerah, Walikota Depok Supian Suri, khususnya kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM). Bapak Aing.


"Bapak KDM, kami warga Jawa Barat, tolong bantuan bapak. Untuk yang di luar Jawa Barat saja bapak bisa, tolong perhatikan kami yang tidak punya daya upaya. Kami hanya bisa mempertahankan walaupun akhirnya rumah kami pun diratakan," ucap Idi dengan nada bergetar.


Permintaan tolong ini mencerminkan keputusasaan warga kecil yang merasa kehilangan perlindungan, 

Berdasarkan keterangan ahli waris, terdapat beberapa poin utama yang menjadi dasar kekecewaan mereka terhadap proses eksekusi tersebut:


Adapun Tindakan  Ekseskusi yang dilakukan dari pihak PT Karaba Digjaya berdasarkan keputusan PN Depok  untuk ekseskusi. 

 Ahli waris merasa tidak diberikan ruang dialog yang cukup sebelum alat berat meratakan 3 bangunan mereka.


Perlakuan Tidak Manusiawi ujar Idi Bin Sarmili , Atas Proses pemindahan barang-barang pribadi yang dilakukan tanpa mempertimbangkan martabat penghuninya.

Barang-barang milik ahli waris diangkut ke lokasi lain tanpa pemberitahuan dan izin dari pihak keluarga. Hal ini menyebabkan mereka kesulitan untuk melacak atau mengakses kembali harta benda yang tersisa, diantaranya ada Dokumen surat surat penting. tandas Idi. saat "comprence Pers.


Tepat pada tanggal 31 Januari 2026. disaat menyampaikan keluhan Idi bin Sarmilih kepada awak media, yang didampingi keluarga nya bang Sasmita. mendapatkan informasi.dari salah satu anggota DPRD kota Depok, Kader Gerindra Gerry. yang masih peduli terhadap nasib masyarakat ,akibat tergusur bangunan nya , Gerry meninjau langsung kondisi kontrakan tempat  keberadaan Barang barang yang di pindahkan oleh crew PT Karaba berada di jl.Family.Tapos.


selayaknya pihak PT Karaba Digjaya berkoordinasi terlebih dahulu.kepada Lingkungan RT,RW, setempat sebelum memindahkan barang barang milik Idi sehingga tidak menyusahkan warganya." Tutur Gerry.


Hingga berita ini disusun, pihak PN Depok maupun perwakilan Pemerintah Kota Depok belum memberikan pernyataan tambahan terkait keluhan prosedur pemindahan barang yang dikeluhkan oleh ahli waris.( DN.Tim )

Type above and press Enter to search.