CIANJUR, – Kepolisian Resor (Polres) Cianjur berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang beraksi brutal di dua lokasi berbeda dalam rentang waktu dua hari.
Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi, dalam rilis persnya, Senin 9 Februari di Aula Polres Cianjur, mengungkapkan bahwa satu tersangka dewasa RA (19), dan satu Anak Berhadapan dengan Hukum RSW (16) telah diamankan. Satu tersangka lainnya, berinisial F, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan laporan polisi, kasus pertama terjadi pada Rabu dini hari, 28 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur Km. 06, Desa Ciwalen, Kecamatan Warungkondang. Korban, Dede Syarif (23), seorang wiraswasta, dihadang oleh dua orang pengendara motor.
"Pelaku memepet korban. Saat berdampingan, pelaku yang dibonceng langsung menarik dan mengambil tas selempang korban hingga putus. Untuk mengintimidasi, pelaku lain kemudian turun dan mengacungkan celurit ke arah korban, membuat korban takut dan memilih mundur," jelas Kapolres.
Kerugian korban cukup besar, meliputi uang tunai Rp3 juta, satu unit ponsel Xiaomi Poco F6, serta dokumen penting seperti KTP, SIM, dan STNK.
Tidak sampai 48 jam kemudian, pada Kamis pagi, 29 Januari 2026, sekitar pukul 04.30 WIB, teror berlanjut di Kampung Pajagan, Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong. Korban, Muhyi (46), mengalami perlakuan yang lebih sadis.
"Pelaku yang diduga sama, awalnya menebaskan celurit ke punggung korban. Korban sempat berusaha kabur, namun dikejar, ditendang hingga terjatuh.
Saat korban melawan, pelaku menabrakan motornya dan kembali menebas kaki korban dengan celurit hingga korban tak berdaya. Mereka kemudian merampas motor dan dua ponsel milik korban," papar Alexander Yurikho Hadi.
Korban kedua diketahui mengalami luka terbuka di punggung dan kaki akibat kekerasan tersebut.
Berdasarkan penyelidikan intensif, Tim Reskrim Polres Cianjur bersama Unit Reskrim Polsek Warungkondang berhasil mengamankan dua pelaku pada Kamis, 5 Februari 2026 dini hari.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit sepeda motor hasil curian (Honda Vario dan Yamaha Mio J) serta satu ponsel milik korban pertama. Celurit yang digunakan sebagai senjata masih dalam pencarian.
Para pelaku dijerat dengan pasal berat dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Untuk kasus pertama, ancaman hukumannya penjara maksimal 9 tahun berdasarkan Pasal 479 ayat (1) UU No. 1/2023.
Sementara untuk kasus kedua yang lebih brutal, pelaku terancam hukuman lebih berat, yaitu penjara maksimal 12 tahun berdasarkan Pasal 479 ayat (2).
"Kami akan terus mendalami kasus ini, mengejar DPO, dan melacak barang bukti yang masih hilang, kami juga berencana memberikan trauma healing kepada para korban. Masyarakat diimbau tetap waspada, terutama saat berkendara di jam-jam sepi, dan segera melaporkan segala hal mencurigakan ke pihak kepolisian melalui call center 110," tegas Kapolres.
Penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan dan kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus-kasus serupa di wilayah Cianjur.
Nang
