CIANJUR, – Aksi biadab dua pria yang menyamar sebagai penumpang ojek online (ojol) terjadi di Kampung Panembong Kaler, Desa Mekarsari, Kecamatan Cianjur, pada Kamis 12 Maret 2026 malam.
Seorang pengemudi ojol bernama BIR (36) harus dilarikan ke rumah sakit setelah ditusuk menggunakan senjata tajam. Bukan uang yang didapat, janji manis "bonus ongkos" justru menjadi umpan maut yang membawa korban ke dalam perangkap perampokan.
Kapolsek Cianjur Kota, Kompol Yadi Kusyadi, membenarkan peristiwa nahas tersebut. Kronologis bermula ketika korban yang tengah mangkal menerima orderan melalui aplikasi di wilayah Jalan Pangeran Hidayatullah, sekitar pukul 23.10 WIB.
Sesampainya di titik jemput, korban terkejut karena pemesan ternyata berjumlah dua orang, bukan satu seperti tertera di aplikasi. Korban sempat melayangkan protes, namun salah satu dari mereka, YW (30), dengan cepat merayu korban.
"Pelaku berjanji akan menambah ongkos perjalanan karena ada temannya ikut serta. Korban yang tadinya ragu akhirnya tetap mengantar karena iming-iming biaya tambahan," ujar Kompol Yadi saat dikonfirmasi di Mapolsek Cianjur Kota, Jumat (13/3/2026).
Perjalanan mencekam itu berakhir sekitar 20 menit kemudian. Begitu tiba di lokasi yang sunyi dan minim penerangan di Panembong Kaler, situasi berubah drastis. YW yang duduk di belakang korban tiba-tiba mencabut pisau dan langsung menusukkannya ke tubuh BIR.
"Sasaran pelaku adalah tangan dan paha korban. Total ada empat luka tusuk yang dialami korban. Akibat serangan mendadak itu, korban terjatuh dari sepeda motornya," jelas Kapolsek.
Saat korban tergeletak kesakitan, pelaku lainnya, DM (22), dengan sigap mengambil alih kendaraan korban, sebuah Honda Scoopy, dan mencoba kabur. Namun, teriakan korban dan aksi saling kejar antara pelaku dan korban menarik perhatian warga sekitar yang tengah beraktivitas.
Warga yang sigap langsung melakukan pengejaran. Dalam hitungan menit, kedua pelaku berhasil dikepung dan diamankan oleh massa di wilayah Desa Babakankaret.
"Warga bergerak cepat. Mereka mendengar teriakan minta tolong dan melihat ada kejar-kejaran. Tanpa ragu, warga membantu menangkap kedua pelaku," tambah Kompol Yadi.
Tim piket Polsek Cianjur Kota yang tiba di lokasi sesaat setelah penangkapan langsung mengamankan kedua pria tersebut beserta barang bukti ke Mapolsek. Dari hasil interogasi awal, terungkap bahwa kedua pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban, satu buah pisau dapur stainless bergagang coklat yang digunakan YW untuk menusuk, serta satu bilah golok bergagang hitam yang dibawa DM untuk berjaga-jaga.
Akibat luka tusuk yang dideritanya, korban langsung dilarikan rekan kerjanya ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Cianjur untuk mendapatkan perawatan medis intensif. Kondisinya dilaporkan mulai stabil, namun masih menjalani perawatan.
Saat ini, kedua tersangka yang berprofesi sebagai pengangguran itu—YW warga Kecamatan Gekbrong dan DM warga Kelurahan Sayang—masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang Unit Reskrim Polsek Cianjur Kota. Mereka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
"Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus serupa dan segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan," pungkas Kompol Yadi.
Nang
